Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Terkait Tender Alat Peraga, DPRK Siap Panggil Kadisdikpora
Wednesday 17 Apr 2013 21:42:29
 

Achmad Satari, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari mengatakan, pada tahun 2012 tidak ada anggaran bersumber dari aspirasi dewan yang diplotkan ke Disdikpora kabupaten setempat untuk pengadaan alat peraga dan buku muatan lokal.

“Tidak ada aspirasi dewan untuk pengadaan alat peraga Disdikpora itu,” tegas Ahmad Satari yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (17/4).

Kata dia, tidak pernah ada dalam sejarah jika dana aspirasi itu diplot untuk pengadaan alat peraga termasuk pengadaan buku-buku bacaan muatan lokal untuk Disdikpora. Sebab, anggaran yang bisa digunakan untuk pengadaan alat peraga dan pengadaan lainnya itu dianggarkan melalui APBK ataupun APBA provinsi.

"Mungkin itu dana APBK atau APBA?," ujarnya. Jika pun dana pengadaan tersebut dianggarkan menggunakan aspirasi dewan, pihaknya akan mengklarifikasi serta akan memanggil kepala dinas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Razali S.Pd mengaku sumber dananya yang menyedot uang sekitar Rp 15 miliar lebih berasal dari aspirasi dewan.

Sementara tender pelelangan dan pengadaan buku-buku itu terkesan mubazir dan diduga sarat dikorupsi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2