Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Terkait Tender Alat Peraga, DPRK Siap Panggil Kadisdikpora
Wednesday 17 Apr 2013 21:42:29
 

Achmad Satari, anggota Komisi E DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Ahmad Satari mengatakan, pada tahun 2012 tidak ada anggaran bersumber dari aspirasi dewan yang diplotkan ke Disdikpora kabupaten setempat untuk pengadaan alat peraga dan buku muatan lokal.

“Tidak ada aspirasi dewan untuk pengadaan alat peraga Disdikpora itu,” tegas Ahmad Satari yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (17/4).

Kata dia, tidak pernah ada dalam sejarah jika dana aspirasi itu diplot untuk pengadaan alat peraga termasuk pengadaan buku-buku bacaan muatan lokal untuk Disdikpora. Sebab, anggaran yang bisa digunakan untuk pengadaan alat peraga dan pengadaan lainnya itu dianggarkan melalui APBK ataupun APBA provinsi.

"Mungkin itu dana APBK atau APBA?," ujarnya. Jika pun dana pengadaan tersebut dianggarkan menggunakan aspirasi dewan, pihaknya akan mengklarifikasi serta akan memanggil kepala dinas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Aceh Utara, Razali S.Pd mengaku sumber dananya yang menyedot uang sekitar Rp 15 miliar lebih berasal dari aspirasi dewan.

Sementara tender pelelangan dan pengadaan buku-buku itu terkesan mubazir dan diduga sarat dikorupsi.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2