Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Terkait Simulator SIM, Nanan Sukarna Kembali Diperiksa KPK
Tuesday 09 Jul 2013 09:52:56
 

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Nanan Sukarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nanan diperiksa untuk tersangka Didik Purnomo.

Saat ini ia telah memenuhi panggilan KPK. Sekitar pukul 08:58 WIB tadi, Ia hadir diantar oleh mobil Toyota Camry berpelat dinas Polri 2-00.

"Saya diminta keterangan untuk memberikan kesaksian untuk Brigjen Didik (Purnomo)," kata Nanan di kantor KPK, Selasa (9/7).

Nanan mengatakan dengan kehadirannya memberikan keterangan, maka kasus yang menjerat mantan ketua Korlantas Djoko Susilo bisa segera tuntas.

"Kita ingin tahu apa yang diminta keterangan yang penting kita berharap semua segera tuntas dan transparan terbuka," kata Nanan.

Pada pemeriksaan hari ini, Nanan diperiksa dalam kaitan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

Selain itu, dalam perkara ini, mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, juga telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2