JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini memanggil 4 Orang Saksi dan 1 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (7/2).
Ir Dede Rusnandar (Group Head IT Operation PT Indosat Mega Media/IM2, hadir memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Ia diperiksa mengenai hal-hal yang berkaitan dengan operasionalisasi kerja sama penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), merugikan negara Rp 1,3 Triliun.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program pekerjaan pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT untuk para nelayan Banten, Hendri Selamet (Direktur PT Semeru Tehnik) dan Tarmidi Thamrin (Direktur PT Yucai Indo Marine) diperiksa sebagai saksi.
Tarmidi Thamrin hadir memenuhi panggilan penyidik, namun Hendri Selamet ditunggu penyidik hingga sore tak kunjung datang.
Sementara itu penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), hadir Aditya Raspati (Analis BPD) memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu penyidik kejaksaan juga turut memanggil tersangka Sarah Lallo SE MSi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Tersangka hadir, namun pemeriksaan tidak jadi dilakukan atau ditunda mengingat tidak hadirnya Penasehat Hukum yang akan mendampingi tersangka.(bhc/mdb) |