JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyerahkan data 3 (tiga) kementerian yang diindikasikan melakukan kongkalingkong penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012 antara anggota DPR dan rekanan atau pengusaha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya itu bukan tudingan langsung dari saya, tapi itu suara dari laporan PNS dari kementerian yang kami terima dan dipelajari dengan beberapa contoh itu,” kata Dipo kepada wartawan seusai menyerahkan data dimaksud kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11) malam.
Seskab menjelaskan, potensi penyelewangan di tiga kementerian itu tidak selalu menimbulkan kerugian negara. Namun, tidak ada salahnya melakukan pencegahan sebelum terjadi kerugian negara.
“Pencegahan lebih baik daripada bila sudah terjadi kerugian negara. Momentumnya saya kira cukup bagus sekarang,” ujar Dipo.
Menurut Seskab, laporannya ini bukan sekadar fitnah. Laporan mengenai dugaan kongkalingkong di instansi pemerintah ini merupakan suara dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengetahui praktek tersebut.
Setelah mendapat laporan dari para PNS, Setkab mempelajarinya dan mengecek kembali kepada si pelapor. “Kami himpun semua, kami cross-check dengan pejabatnya, dengan menterinya, karena Seskab bukan penegak hukum, dan ada keinginan PNS yang dimaksud juga masyarakat bahwa ini diserahkan kepada KPK,” lanjutnya.
Dengan penyerahan dokumen beserta pendukungnya dari 3 (tiga) kementerian yang terindikasi adanya praktik kongkalingkong anggaran ke KPK itu, Seskab berharap tidak lagi disebut memfitnah.
“Nanti kalau saya pulang, diundang sama BK (Badan Kehormatan) DPR, tapi saya tidak mengharap betul sih, saya siap-siap saja,” ujarnya.
Seskab mengingatkan, adanya kebangkitan PNS yang selama ini tertekan oleh oknum di DPR dan juga di Kementeriannya sendiri. “Ini momentumnya ada, setelah ada surat edaran 543, mereka melapor dan sekarang bertambah lagi,” ucap Dipo.
Kongkalingkong
Sebelumnya dalam konferensi pers di kantor Sekretariat Kabinet, Senin (12/11), Seskab Dipo Alam mengaku menerima banyak laporan dari Pegawai Negeri sipil di kementerian terkait praktek kongkalingkong tersebut.
Laporan itu masuk setelah terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-542/Seskab/IX/2012 terkait Pencegahan Praktik Kongkalingkong Anggaran dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-592/Seskab/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD.
Dari laporan yang masuk itu, terungkap adanya keterlibatan Staf Khusus Menteri, Kader Partai, anggota DPR/DPRD, bahkan Ketua Fraksi dalam berbagai modus yang berpotensi merugikan keuangan negara.(es/skb/bhc/opn) |