Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON RIau
Terkait Kasus Gubernur Riau, KPK Geledah 3 Lokasi Strategis di Jakarta
Thursday 20 Jun 2013 22:20:17
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2010 tentang penambahan biaya Arena menembak PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. Penggeledahan itu dilakukan di 3 tempat di daerah Jakarta.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti baru dalam kasus yang sudah menyandera Gubernur Riau Rusli Zainal tersebut.

"Perwakilan Riau di Jl. Oto Iskandar Dinata No. 107 Jakarta Timur, rumah atas nama Muhamad Akil di Jl. Purwakarta No. 29 Jakarta Pusat dan rumah atas nama Rahman Akil di Alam Segar 1 No. 9 Jakarta Selatan," beber Johan.

"Meski begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah masih berlangsung penggeledahan tersebut. "Saya belum dapat informasi diantara 3 tempat itu yang masih berlangsung yang mana," jelas Johan.

Johan mengomentari atas ketidakhadiran RZ dalam pemeriksaan perdana kemarin, setelah dilakukan penahanan pada Jumat (14/6) lalu.

"Kuasa hukumnya sedang di luar kota. Kan pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi. Jadi direschedule pemeriksaannya sebagai tersangka," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditahan terkait tersangka dalam dua kasus, Pertama kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau dan kasus kedua tentang dugaan korupsi pengesahan bagian kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2