Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Terkait Berita Jan Ethes, HNW: Saya Melawan Hoax Secara Konstitusional
2019-03-02 04:25:31
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menerima permohonan maaf dari ‘tribunnews.com’. Ungkapan yang demikian disampaikan saat dirinya mengadakan konferensi press, 28 Februari 2019, di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada 28 Januari 2019, media itu menulis berita dengan judul “Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan Ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo”. Pemberitaan yang ada diakui oleh HNW melukai perasaan sebab itu dianggap sebagai hoax atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.

Terkait judul yang ditulis, HNW mengatakan dirinya terciderai. “Pemlintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu”, ujarnya. Ditegaskan, ia tidak pernah melakukan apa yang seperti dituduhkan itu. “Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí”, ungkapnya, Kamis (28/2).

Dikatakan, judul yang dibuat menunjukan ketidakprofesional media yang menulis. Akibat dari berita itu, disebut oleh HNW dampak yang terjadi sangat meluas.

Sebagai orang yang taat hukum, HNW pada 2 Februari 2019, ia meminta klarifikasi dan permohonan maaf pada media itu dalam waktu 2 x 24 jam. Namun permintaan klarifikasi dan permohonan maaf yang ditunggu tidak ada atau tidak ditanggapi. Untuk itu pada 6 Februari 2019 mengadukan masalah yang ada kepada Dewan Press. Dirinya mengatakan, sebagai negara hukum membuat dirinya menuntut dengan cara-cara yang diatur hukum. Dirinya melaporkan ke Dewan Press sebab sebelumnya media itu tidak merespon keberatannya.

Setelah melalui pembahasan di Dewan Press, pada tanggal 25 Februari 2019, Dewan Press menyatakan bahwa media yang bersangkutan telah bersalah melanggar kode etik sehingga diwajibkan meminta maaf pada HNW.

Permohonan maaf dari media itu, diterima oleh HNW namun dirinya menegaskan agar kejadian seperti itu tak terulang. “Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf”, ujarnya. “Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada clear”, tambahnya.

Ia mengatakan sejak dulu menghormati keberadaan press. Dirinya terbuka dan mudah berkomunikasi dengan media. Untuk itu ia berharap agar jalinan itu harus tetap dalam bingkai demokrasi, saling menghormati. “Press adalah pilar demokrasi”, ungkapnya.

Di tahun politik diakui banyak berita hoax. Untuk itu dalam melawan hoax, HNW menyebut melakukan perlawanan secara konstitusional. “Membuat berita harus berdasarkan pada kebenaran supaya tak salah judul”, ucapnya.(mpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2