Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PoldaSu
Terkait Bentrok 8 Tewas, Poldasu Tetapkan 18 Tersangka Pengungsi
Friday 05 Apr 2013 22:15:03
 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Polda Sumatera Utara telah menetapkan 18 orang pengungsi dari suku Rohingya Myanmar sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menewaskan 8 orang nelayan asal Myanmar di Rumah Determinasi (Rudenim) Belawan, Jumat (5/4) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan 18 orang pengungsi Rohingya itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUH Pidana mengenai pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama

"Dari 21 yang kita lakukan pemeriksaan yang kita duga terlibat dalam pertikaian, 18 orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka, ini kita kenakan pasal 170, 351 KUHP, sementara kita terapkan pasal itu," ujar Heru Prakoso.

Heru juga menegaskan bahwa 8 orang yang tewas dalam bentrokan itu bukanlah pengungsi, namun mereka adalah anak buah kapal asal Myanmar yang ditangkap oleh patroli angkatan laut terkait ilegal fishing 6 bulan lalu. Selain karena ilegal fishing, para anak buah kapal warga Myanmar ini ditempatkan di Rumah Determinasi Belawan terkait masalah pelanggaran dokumentasi.

Heru juga menjelaskan, bentrokan yang mengakibatkan 8 orang ABK Myanmar tewas dipicu dari laporan 3 wanita pengungsi Rohingya yang mengaku dilecehkan secara fisik oleh 8 ABK Myanmar itu. Masalah ini selesai setelah pihak imigrasi memediasi, namun mencuat kembali setelah salah seorang ABK menikam pimpinan pengungsi Rohingya yaitu ustad Ali, penikaman ini pun memicu para pengungsi pria rohingya marah dan berujung pada pengeroyokan terhadap 8 ABK Myanmar tersebut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > PoldaSu
 
  PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
  Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
  Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
  Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
  Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2