JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tradisi menerima bingkisan atau parsel apapun saat Hari Raya Idul Fitri ataupun hari-hari yang lainnya. Hukuman dan sanksi berat sudah disiapkan jika kedapatan ada pegawai KPK yang menerima bingkisan apapun.
"Memang tidak pernah ada tradisi semacam itu di sini (KPK). Mereka sudah tahu, jadi percuma saja jika mengirimi parsel, pasti ditolak," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Adnan menyebut pegawai KPK dilarang menerima parsel atau bingkisan apapun karena dikhawatirkan itu adalah bentuk gratifikasi. Adnan menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah ada bingkisan lebaran yang ditujukan kepadanya maupun pegawai KPK lainnya.
Menurut Adnan, hal ini perlu ditegaskan agar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya diperangi dapat terus berjalan dengan seirama.
Ia pun mengatakan pihaknya mengimbau lembaga atau instansi lainnya untuk menolak bingkisan Lebaran dari pihak lain.
Adnan mengakui KPK telah mengirimkan surat imbauan untuk menolak hadiah Lebaran kepada kementerian dan lembaga negara. Ataupun jika ada lembaga atau instansi yang sudah terlanjur menerima bingkisan lebaran, diharapkan harus wajib melaporkan kepada KPK.
"Kami sudah kirim surat imbauan ke berbagai Kementerian dan lembaga negara. Jadi, kami juga sangat mengapresiasi jika kementerian atau lembaga negara lain yang mengikuti tradisi semacam ini," tutup Adnan.(mi/bhc/opn) |