Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terima Kiriman Sabu dari Afrika, Hengki Diadili
Monday 08 Oct 2012 21:49:17
 

Persidangan Hengki, penerima dua guci paket sabu-sabu di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Hengki Aritonang, orang penerima dua guci yang di dalamnya dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali, Afrika terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU No35/2009 tentang narkotika.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra, Hengki menerima barang tersebut pada 23 Mei 2012 lalu melalui DHL. Sebelumnya dia mendapat telepon dari seseorang warga Afrika untuk memberitahukan adanya paket guci tersebut. Namun, dia tidak mengetahui siapa namanya. Sebab, hanya nomor HP saja tertera tanpa ada nama penelpon.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap isi paket tersebut. Mereka pun langsung memanggil pihak Poldasu untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan ,ditemukan dalam guci tersebut dua paket sabu-sabu. Setelah itu, pihak kepolisian meminta pihak DHL menghubungi Hengki untuk memberitahukan paket tersebut telah sampai.

Hengki mengatakan, besok saja barang diantar ke rumahnya di Jalan Pingguin No 8, Perumnas Mandala. Sebab, dia masih berada di Jakarta. "Penangkapan dilakukan keesokan harinya. Terdakwa mengakui barang itu miliknya Alamat yang dituju juga jelas," ungkap Randy. "Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Randy.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kompol Jendrato dari Poldasu. Dalam keterangannya mengatakan, setelah pihak bea dan cukai menghubungi karena ada paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa dengan menggunakan x-ray, ternyata itu adalah sabu-sabu.

"Penangkapan dilakukan setelah paket diantar ke rumahnya. Barang itu dibongkar bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.

Hengki Aritonang sendiri membenarkan semua keterangan yang disampaikan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi sidang dilanjutkan pekan depan.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2