MEDAN, Berita HUKUM - Hengki Aritonang, orang penerima dua guci yang di dalamnya dua paket sabu-sabu seberat 500 gram (masing-masing seberat 250 gram) dari Mali, Afrika terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dirinya didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU No35/2009 tentang narkotika.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra, Hengki menerima barang tersebut pada 23 Mei 2012 lalu melalui DHL. Sebelumnya dia mendapat telepon dari seseorang warga Afrika untuk memberitahukan adanya paket guci tersebut. Namun, dia tidak mengetahui siapa namanya. Sebab, hanya nomor HP saja tertera tanpa ada nama penelpon.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap isi paket tersebut. Mereka pun langsung memanggil pihak Poldasu untuk melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan ,ditemukan dalam guci tersebut dua paket sabu-sabu. Setelah itu, pihak kepolisian meminta pihak DHL menghubungi Hengki untuk memberitahukan paket tersebut telah sampai.
Hengki mengatakan, besok saja barang diantar ke rumahnya di Jalan Pingguin No 8, Perumnas Mandala. Sebab, dia masih berada di Jakarta. "Penangkapan dilakukan keesokan harinya. Terdakwa mengakui barang itu miliknya Alamat yang dituju juga jelas," ungkap Randy. "Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Randy.
Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kompol Jendrato dari Poldasu. Dalam keterangannya mengatakan, setelah pihak bea dan cukai menghubungi karena ada paket yang mencurigakan. Setelah diperiksa dengan menggunakan x-ray, ternyata itu adalah sabu-sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah paket diantar ke rumahnya. Barang itu dibongkar bersama-sama dengan masyarakat," ungkapnya.
Hengki Aritonang sendiri membenarkan semua keterangan yang disampaikan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan saksi sidang dilanjutkan pekan depan.(bhc/fiq) |