Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilbup & Pilkot
Terganjal Persyaratan, Cabup Bangkalan Uji UU Pemda
 

Ilustrasi (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji material (judicial review) terhada UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini terkait dengan persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah.

Pemohonan ini diajukan Wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur Imam Buchori. Ia mengajukan pengujian terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2). Ketentuan tersebut merupakan hambatan potensial yang mengganjal keinginannya untuk bisa maju sebagai calon bupati (cabup) Bangkalan, Jawa Timur.

Pokok permohonan ini disampaikan kuasa hukum Imam Buchori, Muhammad Soleh dalam sidang panel pendahuluan perkara bernomor 83/PUU-IX/2011. Sidang panel yang dipimpin Anwar Usman dengan anggota panel Ahmad Fadli Sumadi dan Harjono ini berlangsung di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon Imam Buchori memohonkan pengujian terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Di hadapan panel hakim MK, Soleh menyatakan bahwa pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut, tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Alasannya, materi muatan ayatnya dibuat demi menyenangkan partai-partai besar.

“PKNU hanya mendapatkan perolehan lima kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 UU Pemda, maka (perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.

Syarat yang dibuat oleh pembentuk UU itu, jelas merugikan hak warga negara. Seharusnya UU mencerminkan rasa keadilan. Mestinya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala daerah. “Satu kursi saja adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai politik,” jelas Soleh.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan amanat konstitusi. Hal tersebut merugikan hak seseorang sebagai warga negara untuk bisa maju dalam pemilukada. "Kami mohon majelis menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandas Soleh.(mkc/wmr)



 
   Berita Terkait > Pilbup & Pilkot
 
  KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
  Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
  Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
  Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
  2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2