Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencabulan
Terdakwa Pencabulan Dituntut Enam Tahun Penjara
Wednesday 08 Feb 2012 00:39:45
 

Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Petra Esartika (20) dituntut hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan.W arga Jalan Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu, dinilai terbukti mencabuli dan berusaha memperkosa teman wanitanya, YK (17).

Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2). Persidangan perkara ini sendiri berlangsung tertutup dan tak boleh diliput wartawan, karena menyangkut perkara asusila.

Dalam tuntutannya tersebut, JPU Supriyanti menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap karena diduga mencabuli YK. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2011, ketika korban datang ke rumah terdakwa. Atas perbuatannya itu, terdakwa Petra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa ini telah merusak masa depan korban," kata penuntut umum, seperti dikutip laman resmi Kejaksaan RI.(kgi/bie)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2