JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1).
Dalam persidangan yang diketuai majelis Hakim Desbeneri Sinaga ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli, Mopang Pangebean dan dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa Rudy.
Dalam kesaksiannya, Mopang menjelaskan terkait unsur dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP disebutkan menimbulkan kerugian.
"Jadi frasa dapat menimbulkan kerugian tidak harus terjadi dulu sebab akibat. Sehingga bukan delik materil tetapi delik formil. Dalam kasus ini, kalau saya membaca dalam literatur hukum pidana yang ada. Delik tersebut dimungkinkan untuk pemenuhan unsur-unsur pidana apabila terpenuhi unsur subyeknya. Kemudian kesalahan melawan hukum, sifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang. Frasa dapat menimbulkan itu, bisa pontensial dan bisa tidak terjadi terlebih dahulu serta bisa subjeknya materil maupun inmateril," ujar ahli tersebut.
Kemudian Mopang mengatakan tentang unsur Pasal 263 dan 266 KUHP, menurut dia, terdapat frasa jika dapat menimbulkan kerugian.
"Nah kalau pun misalnya sudah ada pembayaran baik perjanjian yang sudah dibuat antar pelapor dan terlapor maka hakim dapat menimbang apakah perbuatannya terpenuhi atau tidak," jelasnya.
Sebab kata Mopang, frasa dapat di Pasal 263 dan 266 KUHP memang tidak harus terwujud dalam bentuk kerugian tersebut, tetapi kerugian yang secara potensial akan terjadi.
"Itulah esensi dari pasal tersebut. Sehingga diperlukan keyakinan hakim untuk menimbang, apakah unsur yang dimaksud kerugian itu harus ada atau tidak," tandasnya.
Sementara itu, masih dalam persidangan yang sama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Rudy.
Dalam keterangannya, Rudy mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tanda tangan palsu sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan Jong Andrew untuk memperpajang waktu kredit Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Andrew sendirilah yang menandatangani berkas tersebut dirumah saya. Saya ada saksinya namun tidak bisa dihadirkan kedalam persidangan ini yang mulia" katanya.
Saat ditanya JPU mengenai pengunduran diri saksi pelapor Jong Andrew dari perusahaan, dengan nada tinggi terdakwa Rudy menjawab, tidak pernah sekalipun dia mengatakan kepada saya untuk keluar dari perusahaan.
Karena bernada tinggi, imbasnya, Majelis hakim menegur terdakwa Rudy.
"Saudara terdakwa disini diperiksa tidak disumpah toh, jadi jangan keras-keras suaranya kalo ditanya, bisa dipahami ya," ujar Desbeneri menegur terdakwa.
Saat ditanya oleh kuasa hukumnya, Rudy mengatakan pihak Bank MAS ada beberapa kali mengundang saya dan Jong Andrew untuk dilakukan perdamaian.
Kurang lebih empat kali saya hadir ke Bank MAS untuk melakuan perdamaian, namun tidak sekalipun Jong Andrew hadir kesana, ucapnya.
Usai persidangan, Saksi korban Jong Andrew kepada pewarta mengatakan, bahwa keterangan terdakwa Rudy dalam persidangan tadi semuanya tidak benar.
"Saya memang ada datang kerumah Rudy tapi tidak pernah melakukan tanda tangan perpanjangan kredit, melainkan untuk menyatakan pengunduran diri saya dari perusahaan," pungkasnya.(bh/ams) |