Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terdakwa Nurshendi Memiliki Sabu 177 Gram Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara
2019-08-26 03:41:58
 

Ilustrasi. Narkotika jenis Sabu.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulandari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menggiring terdakwa Nurshendi Roby alias Sendi yang didakwa memiliki barang haram narkotika jenis Sabu seberat 177 gram bruto, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHPidana dituntut 16 tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada, Selasa (20/8) lalu terdakwa Nurshendi Roby dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim anggota Rustam SH, MH dan Budi Santoso SH, serta Jaksa Chendi dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara.

Selain menuntut terdakwa 16 tahun penjara, Jaksa Chendi juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 Milyar rupiah Subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka kepada Majelis Hakim menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) tertulis kliennya pada sidang berikutnya pada sidang Selasa (27/8) besok.

"Kami akan sampaikan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa Nurshendi Roby (29) yang ditangkap anggota Reskoba di Jalan Kahoi 3, RT 028, kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebagai berikut; 2 bungkus Sabu masing-masing seberat 50 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 49 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 28 gram/brutto, 1 buah alat timbangan digital merk Wage, 4 bandel plastik bening, 1 buah HP merk Vivo warna putih.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2