SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulandari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menggiring terdakwa Nurshendi Roby alias Sendi yang didakwa memiliki barang haram narkotika jenis Sabu seberat 177 gram bruto, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHPidana dituntut 16 tahun penjara.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada, Selasa (20/8) lalu terdakwa Nurshendi Roby dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim anggota Rustam SH, MH dan Budi Santoso SH, serta Jaksa Chendi dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara.
Selain menuntut terdakwa 16 tahun penjara, Jaksa Chendi juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 Milyar rupiah Subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka kepada Majelis Hakim menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) tertulis kliennya pada sidang berikutnya pada sidang Selasa (27/8) besok.
"Kami akan sampaikan pledoi tertulis Yang Mulia," kata Deddy di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa Nurshendi Roby (29) yang ditangkap anggota Reskoba di Jalan Kahoi 3, RT 028, kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi sebagai berikut; 2 bungkus Sabu masing-masing seberat 50 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 49 gram/brutto, 1 bungkus Sabu seberat 28 gram/brutto, 1 buah alat timbangan digital merk Wage, 4 bandel plastik bening, 1 buah HP merk Vivo warna putih.(bh/gaj) |