Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Terdakwa Korupsi Bansos Dituntut Dua Tahun Penjara
Monday 03 Sep 2012 14:43:29
 

Anwar Beddu, terdakwa tunggal kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel senilai Rp 8,8 miliar, dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar (Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Anwar Beddu, terdakwa tunggal kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel senilai Rp8,8 miliar dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang'digelar ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat, (31/8).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf Putra SH dan Grefik SH juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel ini dengan denda sebesar Rp500 juta serta subsidair kurungan penjara selama tiga bulan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut.

Tim JPU menyebutkan, terdakwa kasus Tipikor dana Bansos ini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pengembalian kerugian negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 tentang secara bersama - bersama menimbulkan kerugian negara.

Hal yang memberatkan Anwar Beddu menurut tim JPU dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Zulfahmi SH yakni Anwar Beddu dinilai tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jabatan melekat padanya.

Asmaun Abbas SH, pengacara terdakwa Anwar Beddu usai sidang mengatakan, pihaknya akah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan pidana penjara dua tahun tersebut yang akan dibacakan 4 September mendatang.

Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel dua hari sebelumnya ini di Pengadilan Tipikor Makassar, hadir memberi keterangan saksi, Bagoes Kurniawan, Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel bertanggung jawab pada terjadinya penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp8,8 miliar ini.(jn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2