Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Indosat
Terdakwa Indosat IM2 Indar Atmanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Monday 21 Jan 2013 11:40:49
 

Terdakwa Korupsi Indosat, Indar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus Indosat IM2, dengan terdakwa mantan Dir Indosat Indar, Senin (21/1).

Dalam agenda sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indar Atmanto, dimana pengacara terdakwa Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa, "Indar Atmanto bukanlah Pengawai Negeri dan penyelenggara Negara melainkan Pengawai Swasta, maka kami minta dibebaskan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi," ujar pengacara terdakwa.

Dalam eksepsinya pengacara terdakwa Indar mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa telah keliru, dan dalam suara dakwaan tidak cermat dalam menghitung kerugian negara, dan meminta dakwaan gugur demi hukum.

Pasal 9 ayat 2 UU telekomunikasi, telekomunikasi itu salah satunya pemancaran signal radio, itu merupakan salah satu jenis komunikasi 2.1 MGz.

Jadi penggunaan operasi akan muncul identitas dari penggunaan jaringan tersebut. Pengacara menganggap dakwaan Jaksa telah salah memahami maksud dari jaringan telekomunikasi, sebagai perangkat telekomunikasi.

Pada 9 Januari 2013, PT Indosat Tbk (Indosat) juga telah mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pengawasan (BPKP).

Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.

Sementara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, dan telah merugikan keuangan Negara Rp 1,3 triliun, serta menyeret terdakwa Indar Atmanto ke pengadilan walaupun masih dalam status tahanan kota.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2