JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus Indosat IM2, dengan terdakwa mantan Dir Indosat Indar, Senin (21/1).
Dalam agenda sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indar Atmanto, dimana pengacara terdakwa Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa, "Indar Atmanto bukanlah Pengawai Negeri dan penyelenggara Negara melainkan Pengawai Swasta, maka kami minta dibebaskan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi," ujar pengacara terdakwa.
Dalam eksepsinya pengacara terdakwa Indar mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa telah keliru, dan dalam suara dakwaan tidak cermat dalam menghitung kerugian negara, dan meminta dakwaan gugur demi hukum.
Pasal 9 ayat 2 UU telekomunikasi, telekomunikasi itu salah satunya pemancaran signal radio, itu merupakan salah satu jenis komunikasi 2.1 MGz.
Jadi penggunaan operasi akan muncul identitas dari penggunaan jaringan tersebut. Pengacara menganggap dakwaan Jaksa telah salah memahami maksud dari jaringan telekomunikasi, sebagai perangkat telekomunikasi.
Pada 9 Januari 2013, PT Indosat Tbk (Indosat) juga telah mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pengawasan (BPKP).
Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.
Sementara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, dan telah merugikan keuangan Negara Rp 1,3 triliun, serta menyeret terdakwa Indar Atmanto ke pengadilan walaupun masih dalam status tahanan kota.(bhc/put) |