SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua terdakwa masing-masing Erwin alias Win anak dari BIt (41) dan Riza Pahlipi alias Ambon (46), pada kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg lebih mulai memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (25/2).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ir. Abdul Karim, SH didampingi Ahmad Rasyid Purba, SH dan Maskur, SH dan Abdul, bergantian Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae dan Syaiful dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae kepada terdakwa Erwin alias Win anak dari BIt, dalam Amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan menyakin memiliki, dan menguasai, menjual, mengedarkan narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Juni Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Terdakwa Erwin alis Win anak dari BIt dan terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail kelihatan tak berdaya dan terdiam di kursi pesakitan, keduanya di tuntut penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin alis Win anak dari BIt dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Muhammad Mae dalam tuntutannya, Selasa (25/2).
Hal yang sama juga terdakwa Riza Pahlipi alias Ambon Bin Ismail, yang Amar tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Syaiful juga dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Palipi alias Ambon bin Ismail dengan pidana penjara seumur hidup dan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Syaiful.
Setelah mendengarkan tuntutan kedua JPU, ketua majelis memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait tuntutan penjara seumur hidup dari JPU.
Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa dari Erlyta Natalia Sihotang, SH dari LBH Pusaka kepada majelis hakim mengatakan bahwa untuk terdakwa Riza Pahlipi akan mengajukan secara tertulis pada sidang yang akan datang, dan terdakwa Erwin akan mengajukan pembelaan secara lisan.
Mendengar penjelasan dari PH kedua terdakwa, ketua majelis hakim mengatakan sidang ditunda sampai, Senin (2/3) untuk mendengarkan pembelaan dari Penasihat Hukum dan terdakwa.
Untuk diketahui bahwa kasus terhadap kedua terdakwa yang digiring oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mae dan Syaiful dari Kejaksaan Tinggi Kaltim ke hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, bermula ketika terdakwa Erwin secara bersama sama dengan terdakwa Riza Pahlipi ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jl. DI Panjaitan, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda pada tanggal 30 September 2019 yang lalu sekitar pukul 12.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga turut mengamankan barang haram narkotika jenis sabu seberat 5.513 Kg/ bruto atau 5.005 Kg/netto dalam 5 bungkus plastik merek Guanyinwang.
Berdasarkan fakta persidangan barang tersebut diambil dari pelabuhan di Tanjung Selor dan rencananya akan dibawa ke Banjarmasin melalui Samarinda.(bh/gaj) |