Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terdakwa Andi Aflus Pemilik 1,13 Gram Sabu Divonis Rehab, Jaksa Nyatakan Banding
2020-02-06 07:25:13
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Andi Aflus Bin Aflus (44) karyawan PDAM warga Jalan Jakarta II Blok BB No. 10 RT. 72 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang terbukti memiliki narkotika Sabu 1,13 gram (bruto) digiring di PN Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Satrio Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, terdakwa divonis rehabilitasi oleh Majelis Hakim pada sidang, Rabu (5/1) sementara Jaksa akan mengajukan upaya banding.

Dalam Amar putusan yang dibacakan Ketua Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Andi Aflus Bin Aflus, menyatakan bahwa terdakwa Rehab selama 3 - 6 bulan di Tanah Merah, selain itu barang bukti berupa 2 paket sabu dirampas oleh negara dan Sepeda motor dikembalikan.

Pada sidang tuntutan pada, Rabu (30/1) lalu, Jaksa Yudi Satrio Nugroho, dalam tuntutan mengatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur dan telah terpenuhi dan dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap terdakwa Andi Aflus Bin Aflus, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara, dengan denda Rp 1.000.000.000,- subsider 6 bulan penjara, demikian juga Sepeda Motor KT 6429 IW dirampas untuk negara.

Jaksa Yudi Satrio Nugroho saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM atas putusan hakim Rehab terhadap terdakwa, menjawab akan melakukan upaya banding.

"Atas putusan tersebut saya akan mengajukan banding," ujar Jaksa Yudi singkat.

Sebelumnya dalam dakwaannya terdakwa Andi Aflus ditangkap anggota Kepolisian Polsek Samarinda Ulu yang menyamar, saat itu terdakwa pada tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 20.30 WITA lalu, saat terdakwa membeli sabu di sebuah loket yang berada di jalan Hasan Basri Gang I sebanyak 2 Poket senilai Rp 300 ribu rupiah, dan ketika terdakwa berjalan menuju sepeda motornya, terdakwa langsung ditangkap oleh Polisi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2