SURABAYA, Berita HUKUM - Korban penipuan PT Sipoa Group dari kembali menuntut penuntasan kasus mega skandal penipuan terbesar tersebut. Massa menggelar aksi di depan PN Surabaya, Kamis (27/9).
Dalam aksi kali ini, massa menagih janji Yusril Ihza Mahendra yang bersedia menjadi kuasa hukum korban penipuan Sipoa. Massa meminta sejauh mana progres langkah yang telah diambil oleh Yusril.
Yusril yang langsung menemui massa yang aksi di depan PN Surabaya, menjelaskan bahwa surat kuasa sudah diterima dan ditandatangani. Para korban yang memberikan kuasa.
Yusril juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah diambil adalah menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri, KPK hingga presiden.
"Kenapa ke KPK? karena ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini yang sedang berjalan," kata Yusril.
Yusril menegaskan akan menyeret aktor utama dan penerima aliran deras dana masyarakat hasil penipuan yang berkedok penjualan apartemen ke meja hijau dengan pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdata karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan sekaligus pasal 372 dan 378 yaitu penipuan dan penggelapan.
Sementara salah satu korban Aldo BN, menjelaskan dirinya bersama korban yang lain kembali beraksi didepan PN Surabaya untuk mendorong agar kasus ini di buka seterang-terangnya. Yang diadili jangan hanya kroco-kroconya saja, seret semua yang terlibat dan yang menikmati aliran dana masyarakat melalui PT. Sipoa Group.
Hanafi Korlap aksi ini dalan orasinya menyampaikan dirinya tiap hari datang ke PN Surabaya untuk menuntut peradilan ini terbuka dan tidak ada pelaku yang dilindungi, semua harus diadili sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Usut tuntas hingga ke akarnya, aktor intelektual kasus harus diproses hukum," ujar Hanafi.(bh/as) |