"Mobile cloud` memiliki berbagai keunggulan yang dapat digunakan oleh seluruh pengguna" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
UKM
Telkomsigma Sasar UKM Melalui Solusi 'Mobile Cloud'
2018-01-18 08:35:09
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telkomsigma, perusahaan penyedia solusi teknologi informasi terintegrasi kembali memperkuat aplikasi "mobile cloud" untuk memperluas cakupan bisnis ke pasar Usaha Kecil Menengah (UKM) dan ritel.

"Mobile cloud` memiliki berbagai keunggulan yang dapat digunakan oleh seluruh pengguna di Indonesia, baik iuntuk penggunaan personal, pebisnis maupun pebisnis yang berhubungan langsung dengan konsumen," kata Direktur Solution Operation Telkomsigma, Achmad Sugiarto, di Jakarta, Rabu (17/1).

"Mobile cloud" merupakan kumpulan solusi yang terintegrasi dalam satu aplikasi, di mana pengguna hanya perlu satu akun untuk dapat mengakses seluruh fitur kolaborasi seperti email, chat dan penyimpanan data online.

"Dengan berbasis teknologi SaaS Cloud, aplikasi `mobile cloud` dapat diakses kapan pun, dimana pun dan dari perangkat apa pun. Aplikasi ini khusus didesain untuk menunjang dinamika aktivitas digital dalam berkolaborasi," ujar Ahmad Sugiarto.

Telkomsigma yang juga anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) ini tidak pernah berhenti melakukan inovasi. Hadirnya "mobile cloud" tidak hanya disesuaikan dengan kebutuhan pengguna di seluruh Indonesia, namun juga telah melalui perbandingan menyeluruh terhadap seluruh pemain aplikasi kolaborasi.

"Mobile cloud" diyakini akan menjadi pondasi kuat untuk mendukung dan memajukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan menuju era full digital," kata Achmad Sugiarto.

Sementara itu, Direktur Utama Tekomsigma, Judi Achmadi mengatakan bahwa dengan pengembangan "mobile cloud" ini, makin menunjukan Telkomsigma sebagai pemimpin pasar IT di Indonesia.

"Kami memiliki sumber daya manusia yang handal dan cerdas dalam melakukan pengembangan produk-produk IT terbaik," kata Judi.

Ia menambahkan, selain didukung dengan sumber daya manusia terbaik, "mobile cloud" juga didukung dengan infrastruktur data center Telkomsigma yang telah tersertifikasi sebagai Data Center Tier III Facility dari lembaga internasional, Uptime Institute.

Di atas itu, dukungan Telkom Indonesia dengan infrastruktur jaringan terdepan dan terluas juga akan menjamin keberlangsungan dan pengalaman pelanggan dalam menggunakan aplikasi "mobile cloud".

Saat ini, "mobile cloud" sudah tersedia di Google Playstore untuk digunakan secara gratis. Bagi pengguna yang ingin kapasitas tambahan, "mobile cloud" tersedia dalam versi berbayar dengan paket-paket yang sesuai untuk pasar Indonesia.

Bagi pengguna UKM maupun korporasi, "mobile cloud" juga akan tersedia sebagai platform yang dapat diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan bisnis, baik itu melalui skema lisensi maupun "whitelabel".

"Telkomsigma akan terus berupaya menyediakan berbagai produk dan layanan inovatif berbasis ICT yang profesional dan handal untuk mendukung transformasi digital bagi semua pelaku industri dan pengguna perorangan di Indonesia dan dunia. Dari Indonesia untuk Indonesia dan dunia," ujar Judi.(rs/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2