Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Agraria
Tekan Konflik Lahan, Sebaiknya Gunakan UU Pokok Agraria
Monday 02 Jan 2012 23:23:52
 

llustrasi (Foto:lst)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Konflik tanah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan anarkis, kerap kali terjadi. Tak jarang bentrok fisik terjadi dan mengorbankan jiwa, seperti yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel).

Menyikapi hal ini, Ketua Yayasan Islamic Centre For Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) Ahmad Samsul Rijal mendesak pemerintah untuk kembali ke UU Pokok Agraria (UUPA) dengan menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat.

“Sudah banyak peristiwa perebutan lahan berakibat hilangnya banyak jiwa. Hal itu sudah waktunya untuk dihentikan dan untuk mencegah kejadian ini di wiliayah lain dengan menggunakan UU Pokok Agraria. Tanah itu diperuntukan bagi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Samsul Rijal kepada wartawan, Minggu (1/1).

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga harus menata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria. Hal ini sebagai bagian upaya dari semangat reformasi di bidang agraria. “Segera tata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UUPA,” tandasnya. (sin/ans)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2