Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pekanbaru
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
Tuesday 15 Apr 2014 18:00:52
 

Ilustrasi. Tampak Media Iklan Outdoor Baliho.(Foto: BH/coy)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat memotong tiang baliho milik salah satu pengusaha advertising berinisial PT. DE beberapa waktu silam, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, digugat ke pengadilan.

"Saat ini proses hukumnya sudah memasuki pemanggilan kedua. Minggu yang lalu, tepatnya hari kams, pihak kita itu dipanggil untuk mengikuti sidang, yang dimulai sekitar Pukul 12:00 WIB," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Andry Sukarmen, Senin (15/4) diruang kerjanya.

Pada hari pemanggilan itu, jelas Andry, pihaknya langsung diarahkan untuk diajak mediasi. Sehingga terjadilah pembicaran dengan penggugat (PT. DE, red).

"Penggugat mau berdamai asalkan pihak Pemko mau mengganti seluruh biaya pembangunan baleho tersebut. Tapi saat ini pihak Pemko sendiri tidak ada dana untuk hal itu,'' jelasnya.

Karena tak sanggup, lanjut Andry, Pemko pekanbaru menawarkan solusi akan memfasilitasi segala macam izin hingga tempat berdirinya baliho yang baru.

Dalam perkara ini, ada 4 pihak yang ikut tergugat. Yakni Pemko Pekanbaru (Walikota), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Satpol PP Pekanbaru, yang tergabug dalam Tim Yustisi. "Kita masih terus menunggu hasil pengadilan saja lagi seperti apa kedepannya,'' tutupnya.(halloriau/unik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pekanbaru
 
  Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
  Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
  Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
  Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
  Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2