Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hak Angket
Tanggapi Santai Isu Hak Angket Pemilu, JK: Tidak Usah Khawatir
2024-02-25 07:51:31
 

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla>(Foto: RMOL)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan oleh parpol koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, dan nomor urut 3 terus bergulir.

Gugatan kecurangan Pemilu 2024 mengarah pada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang belakangan dinyatakan unggul versi hitung cepat atau quick count.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket akan menjadi hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.

Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini. Adapun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar JK dalam keterangannya, Sabtu (24/2).

Lebih lanjut, JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR RI.

Kendati demikian, JK juga menyebut apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024 terutama pilpres.

"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," tandasnya.(akw/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2