JAKARTA, Berita HUKUM - Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI Jakarta, dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta.



BeritaHUKUM.com

Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
2021-10-26 07:04:31
 

 


JAKARTA, Berita HUKUM - Fenomena penurunan muka tanah di Ibu Kota pada masa yang akan datang menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI Jakarta, dalam menangani persoalan reklamasi di Teluk Jakarta.



Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai reklamasi yang masih berlanjut di Ibu Kota, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Pemprov DKI Jakarta juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.



 



"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65% lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," terangnya dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (23/10).





 



Keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.





 



"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," lanjut Sigit.





 



Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.





 



Pemprov DKI Jakarta juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif.





 




Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI Jakarta.(beritahukum/bh/sya)













 





 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2