Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pemblokiran 11 Situs Media Online Islam
2017-01-06 14:14:57
 

Ilustrasi. Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) memblokir 11 situs media online. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo NoorIza berdasarkan siaran persnya pada Selasa (3/1) mengatakan bahwa sebelas situs yang diblokir merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online, dan diduga kesebelas situs tersebut merupakan bagian dari media Islam.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah menyayangkan atas pemblokiran kesebelas situs tersebut. "Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu," ujar Dadang, Rabu (4/1) ketika ditemui redaksi Muhammadiyah.or.id di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Lanjut Dadang, negara ini merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media, guna mewadahi kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. "Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam," terangnya.

Menurut Dadang, suara umat harusnya didengar oleh Pemerintah, karena dari adanya media online tersebut dapat memuat bermacam-macam pandangan tentang Islam dan untuk memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun. "Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir," ujarnya.

Kesebelas situs tersebut diantaranya yaitu :

1. voa-islam.com

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Keputusan pemblokiran tersebut berdasarkan amanah dari Presiden Joko Widodo, yang meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12) pekan lalu.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2