Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Walhi
Tambang Timah Rugikan Warga, Walhi Desak Tambang Dibatasi
Friday 07 Sep 2012 18:04:08
 

Tambang Timah (Foto: Ist)
 
BANGKA, Berita HUKUM - Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mencatat, sejak Januari hingga September 2012 ini, sebanyak 32 penambang tradisional tewas tertimbun longsor.

Penyebabnya, pekerja tambang tradisional itu tidak dilengkapi keselematan yang memadai. Selain itu, eksploitasi timah berlebihan akan merusak ekosistem.

Warga di sekitar pertambangan juga merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih, karena sekitar 70 persen lahan telah berubah menjadi lahan pertambangan. Dari itu, Walhi mendesak adanya pembatasan penambangan tradisional timah di Pulau Bangka.

”Perusahaan juga harus dituntut, untuk memulihkan lingkungan dan memastikan pasokan timah tidak berasal dari kawasan yang berbahaya untuk penambang”, papar Pius Ginting kepada pewarta, Kamis (06/09).

Diketahui, proses penambangan di sekitar terumbu karang ini berdampak bagi nelayan. Pasalnya, tangkapan nelayan jadi sedikit dan harga ikan naik sekitar 40 - 100 persen. Kedua perusahaan tambang yang terdapat di Pulau Bangka ini, yaitu PT. Timah dan PT. Koba Tin.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2