Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Takut Disalahgunakan Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Narkotika
2020-06-13 17:28:45
 

Tampak saat acara pemusnahan barang bukti sejumlah obat-obatan terlarang oleh Kejari Jaktim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) musnahkan narkotika dan sejumlah obat-obatan terlarang tak lain takut disalahgunakan.

Hal tersebut, jika disimpan terlalu lama zat psikotropika dan metamfetamina yang terkandung pada narkoba dikatakan Kasipidum, Ahmad Fuady, SH, MH tidak memiliki ruang tampung.

"Sebagai pelaksanaannya, hari ini kami melaksanakan eksekusi pada barang bukti tersebut itu yang pertama, dan yang kedua tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya narkotika nanti itu takut disalahgunakan," tegas Kasipidum, Sabtu (13/6).

Pelaksana harian (Plh) Kejari Jaktim, Fuady saat itu menyampaikan, eksekusi barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Jakarta Timur berdasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Eksekusi barang bukti pada hari ini kami selaku jaksa penuntut umum melakukan pemusnahan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkrah," ujar

Sejumlah barang bukti yang di musnahkannya itu memiliki status hukum inkrah dari PN Jaktim. Menurut dia, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir hasil kejahatan yang disita Kejaksaan dinilai berkurang dikarenakan masa pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, dia pun memaparkan selama satu tahun terakhir barang bukti hasil kejahatan juga disaksikan oleh instansi terkait di Jaktim.

"Mungkin berkaitan dengan pandemi ini barang bukti menurun tahun. Tapi kita tidak bisa menghitung dari 1 tahun hingga kini, tapi bisa kita hitung di akhir tahun baru kita bisa hitung," tandasnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasintel Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti SH MH juga menambahkan, seluruh barang bukti yang dieksekusi telah melalui proses hukum tetap (inkhracht Van gewijsde).

"Eksekusi tadi, pemusnahan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan (PN Jaktim) ," singkat Wira.(Dw/bh/dd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2