Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pailit
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
Thursday 23 Oct 2014 03:34:47
 

Ilustrasi. Sidang Pengadilan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kreditur Ke-1 (25/9) Tachiana Sumampouw (Dalam Pailit) hadir, yang hadir didampingi oleh Kuasa hukum, Metsie T. Kandou, SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, hingga saat ini TS belum menunjukkan tanda-tanda untuk menyerah, meskipun tidak mengajukan upaya hukum apa-apa, namun "menyerang" Franciska A. Pontoh (FAP) dengan tuduhan yang tidak masuk akal. Sedangkan FAP adalah asisten yang pernah bekerja pada TS.

Dari rilis yang BeritaHUKUM.com terima, menyatakan Putusan Pailit No.27/Pdt./Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Arief Waluyo pada 3 September 2014, dan diberitahukan melalui iklan Relas Pemberitahuan Putusan Pailit No. 27/Pdt./Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst seperti yang pernah dilansir salah satu media pada 5 September 2014, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun Hartono Tanuwidjaja selaku Kuasa hukum Franciska, mengatakan pada saat Rapat Kreditur pertama di PN Niaga Jakarta pusat, jelas ada statemen-statemen negatif dari Debitur Pailit Tachiana. Statemen itu jelas-jelas mengarah kepada nama-nama tertentu. Tachiana menuding kepada Franciska yang merupakan asistennya yang dipercaya selama ini mengurus segala sesuatu keperluan Tachiana, menyangkut urusan ke bank, ke leasing, cari pinjaman, membayar hutang, beli dollar dan lain-lain.

“Tachiana saat ini dalam posisi punya banyak hutang, mencari kambing hitam supaya asistennya dijadikan tersangka dengan tuduhan mencuri uang, menggelapkan sertifikat, dan BPKB mobil, serta melakukan pemerasan. Padahal secara materil, Franciska (FAP) hanya membantu Tachiana untuk mendapatkan hutang pinjaman dari para kreditur. Bukti kwitansi hutangnya di tandatangan oleh Tachiana. Bahkan Noviani sebagai Pemohon pailit memegang Surat Pernyataan Tachiana. Jadi kalau Tachiana mengatakan itu tidak benar, kan! enggak masuk akal. Ada surat pernyataan yang ditandatangan oleh Tachiana yang disaksikan oleh kedua anaknya,” papar Hartono.

“Aneh”, demikian, tuduhan yang di sampaikan oleh Debitur Pailit Tachiana saat curhat di hadapan Hakim Pengawas Absoro, SH, pada acara Rapat Kreditur, (25/9) di PN Niaga Jakarta Pusat.

Tachiana dengan lantang menyebutkan dirinya adalah korban dari persekongkolan orang-orang dekatnya, yang menurutnya bahwa Franciska A. Pontoh sering bohong, dan sering meminjam uang orang lain dengan memakai nama Tachiana.

Tragisnya lagi, selain tuduhan yang dialamatkan kepada Franciska bahwa, dirinya disebutkan sebagai penyebab sakitnya Tachiana, dituduh sekongkol dengan Lewi, Hanita Sentono (HS) dan Noviani, mengambil uang dari lemari Tachiana, dan dituduh mengambil uang TS dari rekening Panin Bank. Selain itu ada juga tuduhan Tachiana yang dialamatkan kepada Lewi Katiandago (LK) bahwa, sering berkhotbah tentang kekudusan, dan penuh kenajisan oleh Tachiana. Tachiana juga memfitnah Hanita dengan mengatakan bahwa, Hanita menyebut Franciska pelacur. Dia (Tachiana) mengaku bahwa semua orang dirumahnya dianggap anak.

Menanggapi tuduhan yang disampaikan Tachiana kepada Franciska, Lewi dan kreditur lain. Metsie T. Khandu selaku kuasa hukum Tachiana enggan berkomentar. Malah dia mengatakan akan mengundang para awak media setelah mendapat putusan.

"Carilah berita yang lain, nantilah setelah agenda rapat, karena ini lagi berjalan. Terkait laporan ke polisi, “silahkan anda ke Polres. Tenang saja, sabar, dan terus apa yang mau dimasukin, ini kan! baru rapat-rapat,” ucapnya.

“Kami masih ada upaya hukum yang akan dilakukan, dan pidananya yang baru diperiksa, dan siapa saja yang terlibat. Itu artinya belum inkrach, kan masih ada upaya hukum. Nanti kita konfirmasi lagi karena saya memberikan komentar juga harus menyeluruh karena ini masih terpotong-potong,” paparnya.

Semua tuduhan yang di lontarkan kepadanya itu tidak benar sama sekali kata Franciska, “Saya ini di dzolimi, dituduh jual pulau, mencuri uang di lemari,” bebernya saat di temui wartawan di kawasan Thamrin, (13/10), Jakarta Pusat.

Lain halnya Pendeta Lewi, juga tidak mengetahui alasannya apa, dan mengapa Tachiana melakukan tuduhan kepada dirinya mengenai persekongkolan. “Saya tidak pernah sekongkol dengan Franciska, Hanita, dan Noviani,” ungkapnya via telpon (13/10).

"Jika Tachiana tidak mengakui mempunyai hutang, kenapa ada Surat Pernyataan di atas materai, dan bukti-bukti pendukungnya berupa kwitansi di atas materai. Jadi ini hutang terakhir yang tidak pernah dibayar. Sebelumnya pernah dibayar dan ada buktinya. Hutang itu sebanyak Rp. 10 milyar ditambah bunga dengan total Rp14,7 miliar.

Seperti ada contoh, Franciska dituduh menggelapkan sertifikat, karena ada bukti sertifikat beralih ke Yusak hento yang merupakan Kreditur Lain. Tapi ternyata ada Surat Kuasa sebelumnya dari TS kepada Franciska untuk pegangan sebagai jaminan pinjam uang, karena Hutang Tachiana kepada Yusak ini benar-benar ada.

Selain itu dalam statement lain Tachiana di PN Niaga Jakpus, disebutkan bahwa Hanita Sentono (HS) dikatakan oleh Tachiana sebagai rentenir, dan Tachiana mengaku tidak pernah berhutang kepada HS. Tetapi mengapa Tachiana mengatakan HS rentenir? Secara tidak langsung itu merupakan pengakuan Tachiana yang membuktikan bahwa dia memiliki hutang terhadap HS dengan bunga yang besar. Sehingga Tachiana menyebut HS rentenir.

Menurut Hartono, ini ada bukti kwitansi pinjaman yang ditandatangan Tachiana. Bahkan hutang piutang antara Tachiana dengan Hanita ini pernah dilakukan pembayaran. Akan tetapi Tachiana tidak pernah mengakui mempunyai hutang ke HS. Selain tuduhan kepada Hanita, Tachiana juga mengatakan bahwa bila profesi Noviani adalah seorang PNS, uangnya darimana?

Ia menegaskan, bahwa, Franciska menjadi orang kepercayaan dari pada Tachiana untuk mengurus keuangannya. “Kalau TS tidak mengakui punya utang, ya! Kita ketawa geli saja, karena faktanya terdapat sejumlah kwitansi yang ditandatangani TS di atas materai dan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan adanya hutang TS. Memang ada sejumlah pengeluaran yang notabene digunakan oleh TS maupun suaminya untuk membiayai kehidupan yang glamor, boros, mewah, berobat, dan jalan-jalan ke Singapura. Kalau dia tidak mengakui angka hutangpun, enggak masalah karena ada bukti,” urai Hartono.

PERNAH BAYAR HUTANG

Padahal pada masa sebelumnya Tachiana diketahui pernah membayar hutang-hutangnya, tapi kali ini Tachiana berkelit tidak mempunyai hutang, sampai dia membuat laporan pidana terhadap mantan asisten Tachiana yang berinisial FAP ke Polres Jakarta Pusat, dengan tuduhan penggelapan dan pencurian.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari Tachiana mempunyai hutang sebesar Rp14,75 miliar kepada Noviani, yang tak kunjung dilunasi. Sehingga setelah melayangkan 2 x Somasi akhirnya Noviani mengajukan gugatan Pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, sebagai Pemohon Pailit, yaitu berdasarkan fakta Tachiana tidak membayar hutang sebesar Rp.14,75 milyar, meskipun telah 2 x di Somasi oleh Kuasa hukum Noviani.

Sementara, Tachiana sebagai Termohon Pailit tidak juga merespons untuk membayar kembali hutang kepada Noviani dan para Kreditur lain. Sehingga total hutang Tachiana selaku termohon pailit sebesar Rp18,4 miliar.(rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2