Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
2024-02-23 02:35:02
 

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni (kanan) bersama Capres Anies Baswedan (kiri).(Foto:Istimewa/Net)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung pasangan Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) memilih menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.

"Sampai saat ini kami memilih untuk menunggu hasil akhir real count KPU," kata Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, melalui keterangannya, Kamis (22/2).

Sahroni menegaskan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejauh ini tetap solid di gerbong Perubahan.

Koalisi Perubahan, lanjut Sahroni, baru akan menentukan sikap terkait hasil Pemilu 2024, apakah menerima atau bahkan menggugat hasil pemilihan, setelah ada pengumuman resmi KPU.

"Perkara sikap menerima, menolak, menggugat ke MK, dan lain sebagainya, itu baru akan diputuskan pascamelihat hasil real count di 20 Maret nanti," ungkap dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu tak mempermasalahkan kalau saat ini ada dari pihak paslon sebelah yang menyampaikan pendapat menolak hasil Pemilu 2024.

"Karena banyak pihak yang memang menemukan berbagai kekurangan selama prosesnya. Bahkan sebelum hari pencoblosan pun banyak aksi-aksi besar yang dilakukan untuk mendukung salah satu paslon. Jadi wajar kalau banyak yang merasa resah dan kecewa," tandasnya.(RMOL/ad/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2