Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Tak Lagi Dicekal, I Wayan Koster Tetap Tak Aman
Friday 28 Dec 2012 11:34:04
 

Politisi PDIP, I Wayan Koster.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak lagi mencekal I Wayan Koster, politisi PDIP. Namun, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menegaskan akan menindaklanjuti untuk menjerat anggota Komisi X DPR RI tersebut. Saat ini lembaga superbody itu masih menganggap jika status Koster masih disebutkan elementer. Banyaknya pujian dari masyarakat, tapi sayang KPK di akhir tahun ini tidak mengumumkan berapa uang negara yang gagal diselamatkan oleh Abraham Samad dkk.

Lampu kuning untuk I Wayan Koster itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, Busyro Muqaddas. Busyro mengatakan, "Walaupun elementer, tapi kalau didalami tim penyidik kemudian ada pengembangan-pengembangan, disaat itulah tidak tertutup (menangkapnya) dan unlimited kan. Tidak sekarang mungkin tahun depan," ujar Busyro yang menjabat wakil ketua KPK itu, Kamis (27/12) petang.

Janji KPK untuk menindaklanjuti Koster patut ditunggu. Nama Koster kerap disebut oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, namun keterbatasan keterangan yang diungkapkan terdakwa ataupun terpidana belum menemui titik terang yang lengkap. Apalagi, saat ini sedang ramai bahwa banyaknya rekening gendut para wakil rakyat yang duduk mewah di Gedung DPR RI, Senayan. Namun, lanjut Busyro, saat ini pihaknya belum menelusuri lebih jauh ihwal keterlibatan anggota Komisi X DPR RI itu.

"Karena kalau ada tersangka dan terdakwa tutup mulut, menutup-nutupi, sementara KPK terbatas sekali bukti-bukti yang bisa diperolehnya. Nah disitulah letak keterbatasan," tambahnya.

Meski masih minim mendapatkan bukti-bukti, tapi Busyro menegaskan hal itu tidak akan menyiutkan nyali Abraham Samad dkk. Pihaknya berjanji akan tetap berdiri pada visi utama KPK untuk pemberantasan korupsi. Busyro mengingatkan bukan persoalan harus dijerat atau tidak, namun dalam menjerat tersangka KPK harus berpegang pada azas kebenaran materil. "Konsekuensinya, penyelidikan, penyidikan harus maksimalis. Tidak bisa minimalis," katanya.

Seperti diketahui, nama Koster sering disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sejumlah saksi menyebutkan bahwa Grup Permai menggelontorkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada Angelina Sondakh dan Koster sebagai belanja proyek Wisma Atlet.

Bukan hanya proyek wisma atlet, Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas di Kemenpora. Hal itu disampaikan Oktarina Furi saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin. Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh proyek universitas mana yang dimaksud.

Jika melihat kinerja KPK sepanjang tahun 2012 ini, KPK hanya berhasil mengembalikan uang negara Rp 113 miliar yang didapat dari para koruptor yang sudah menjalani proses hukum. Tapi sayang, KPK tidak mau mengumumkan berapa banyak uang negara yang gagal diselamatkan oleh Abraham Samad dkk. "Kami belum bisa menghitung kerugian negara akibat koruptor. Tapi mungkin awal tahun depan kami akan berikan ke teman-teman media," ujar Bambang Widjojanto, wakil pimpinan KPK lainnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2