Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Tak Berkutik, Mantan Bupati Musi Rawas Diringkus Satgas Kejagung
Tuesday 10 Sep 2013 01:22:10
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ir H Ibnu Amin Msc bin Mahmud Amin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Georgia TB3 No. 09 Kota Wisata.

Buronan yang merupakan mantan Bupati Musi Rawas ini diburu sejak tanggal 24 Juli 2012, hingga akhirnya dengan tanpa perlawanan yang berarti, terpidana Ibnu Amin, pukul 22.30 WIB tadi langsung diseret ke sel tahanan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan ini. "Ya Benar, DPO Ir. H. Ibnu Amin, Msc. Bin H. Mahmud Amin, mantan Bupati Musi Rawas asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah diamankan," kata Untung, Selasa (10/9) dini hari kepada Wartawan via seluler.

Dijelaskan Untung bahwa Kasus Posisi yakni, melakukan korupsi dana operasional Setda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar. Ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, (Peninjauan Kembali) nomor : 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 juli 2012, Mahkamah Agung RI, Menolak Permohonan PK Terpidana.

"Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2