JAKARTA, Berita HUKUM - Ir H Ibnu Amin Msc bin Mahmud Amin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Georgia TB3 No. 09 Kota Wisata.
Buronan yang merupakan mantan Bupati Musi Rawas ini diburu sejak tanggal 24 Juli 2012, hingga akhirnya dengan tanpa perlawanan yang berarti, terpidana Ibnu Amin, pukul 22.30 WIB tadi langsung diseret ke sel tahanan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan ini. "Ya Benar, DPO Ir. H. Ibnu Amin, Msc. Bin H. Mahmud Amin, mantan Bupati Musi Rawas asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah diamankan," kata Untung, Selasa (10/9) dini hari kepada Wartawan via seluler.
Dijelaskan Untung bahwa Kasus Posisi yakni, melakukan korupsi dana operasional Setda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar. Ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, (Peninjauan Kembali) nomor : 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 juli 2012, Mahkamah Agung RI, Menolak Permohonan PK Terpidana.
"Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," terang Untung.(bhc/mdb) |