Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
MP3EI
Tahun Ini Pemerintah Tuntaskan 55 Proyek MP3EI
Monday 20 Aug 2012 06:31:30
 

Pembangunan Jembatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berkomitmen mempercepat penuntasan 55 proyek Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI tahun ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berharap proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masih tertahan masalah lahan bisa segera terselesaikan. “Terutama, penuntasan proyek jalan tol dan jalan daerah yang selama ini terkendala sengketa tanah,” kata Hatta di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Target proyek MP3EI lainnya yang diharapkan segera tuntas, meliputi proyek pembangunan kereta, bandara, dan pelabuhan

Berdasarkan data pemerintah, realisasi proyek MP3EI sampai pertengahan tahun 2012 baru 36 proyek atau 65% dari total rencana yang mencapai 59 proyek dengan nilai investasi Rp370 triliun.

Umumnya, pelaksanaan proyek-proyek itu terkendala regulasi birokrasi, seperti tumpang tindih izin usaha pertambangan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, terdapat pula sembilan proyek MP3EI dengan nilai investasi mencapai Rp300 triliun yang terhambat oleh persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

MP3EI merupakan terobosan pemerintah dalam upaya menggerakkan ekonomi nasional agar kuat di seluruh Tanah Air. Tumbuhnya ekonomi yang kuat dan merata diharapkan bisa terus mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang akhirnyaakan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Lahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun, beleid mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai penyerahan hasil.

Secara keseluruhan, durasi waktu seluruh tahapan penyelenggaraan pembebasan tanah dalam proses pengadaan tanah paling lama maksimal 538 hari.

Hal pokok dalam Perpres, antara lain mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah. Yakni memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah.(skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > MP3EI
 
  Hingga Triwulan I/2014, Realisasi Proyek MP3EI Capai Rp 838 Triliun
  IEDS: Soal MP3EI, SBY Reaktif dan Responsif Pada Pemilik Modal
  Bukan MP3EI, Tapi Jalankan Pembaruan Agraria Sejati
  Kementerian PU Upayakan Kondisi Jalan Nasional di Papua Barat Mantap 72%
  Indonesia Butuh Arah Baru Dalam Pembangunan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2