Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Tahun 2012, Sanksi Kepada Hakim Meningkat
Sunday 20 Jan 2013 09:28:45
 

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali (kiri) saat berjabat tangan seusai menjalani Rapat Kerja Komisi Yudisial RI tahun 2013 di Bandung, (19/01).(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Mahkamah Agung RI mencatat jumlah kenaikan sanksi yang dikenakan kepada hakim pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Hatta Ali mengemukakan tercatat 160 hakim yang dikenakan sanksi di tahun 2012. "Pada tahun 2011 tercatat sebanyak 130 hakim," kata Hatta Ali saat berbicara pada Rapat Kerja Komisi Yudisial RI tahun 2013 di Bandung, (19/01).

Menariknya, meski tercatat kenaikan sanksi, justru jumlah pengaduan yang masuk ke Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan mengalami penurunan. Jika pada tahun 2011 berkisar 3.200 laporan, sedangkan tahun 2012 tercatat berkisar 2.376 laporan.

Berdasarkan data di atas, kesimpulan yang bisa diambil jumlah pengaduan tidak linear dengan jumlah sanksi yang dikenakan kepada hakim. Ini menunjukkan kualitas laporan pengaduan justru mengalami peningkatan di tahun 2012.

Dalam kesempatan ini, Hatta Ali juga menegaskan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah berjalan dengan harmonis dan memiliki kesamaan pandangan dalam mewujudkan peradilan yang agung. Mahkamah Agung berperan sebagai pengawas internal, sementara Komisi Yudisial sebagai pengawas internal. Apabila ada pandangan ketidakharmonisan kedua lembaga, justru diciptakan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Hatta Ali juga mengharapkan dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut adanya batasan-batasan yang harus dijaga oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yaitu terkait dengan kerahasian. "Jangan berbicara dahulu sebelum memperoleh bukti yang kuat," terang Hatta.

Apabila ditemukan bukti atas pelanggaran, Hatta Ali menjamin tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim meskipun berada dalam satu organisasi. Hal itu dalam rangka membangun peradilan agung sebagaimana tercantum dalam blue print Mahkamah Agung.(nas/ky/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2