Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lindsay Lohan
Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
Friday 21 Sep 2012 14:14:35
 

Lindsay Lohan (Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Lindsay Lohan ditahan pihak yang berwajib pada Rabu (19/9), setelah seorang pejalan kaki melaporkan kepada pihak Kepolisian jika dirinya telah ditabrak oleh mobil Lohan, saat pelakon di film Mean Girls itu mengendarai mobilnya memasuki hotel di New York, demikian dikatakan Kepolisian New York City.

Mobil Lohan, masih menurut pihak Kepolisian kepada Reuters, menabrak seorang laki - laki berusia 34 tahun di sebuah lorong jalan, sekitar pukul 2:30 pagi, sebelum akhirnya laki - laki itu memutuskan pergi ke rumah sakit terdekat dan mengatakan dia mengalami cidera lutut.

Lohan (26) memang sudah sering keluar masuk ruang pengadilan, menjalani rehabilitasi, juga mendekam di penjara sejak 2007 karena mengendarai mobil sembari mabuk di Los Angeles. Dan akhirnya, untuk kali kesekian pihak Kepolisian harus menahannya lagi, setelah dia meninggalkan Dream hotel di Manhattan.

Dia dikenakan tuduhan "merendahkan orang lain" sebelum akhirnya dibebaskan, demikian pernyataan resmi pihak Kepolisian New York. Sementara itu, juru bicara Lohan di Los Angeles mengatakan, dia sangat percaya tuduhan itu tidak akan pernah terbukti.

Masih menurut Reuters, Kamis (20/9), juru bicara Lohan mengatakan, "Beberapa fakta sedang dikumpulkan, dan makin menunjukkan jika tidak terjadi apa - apa di sana. Kami sangat percaya diri persoalan ini akan segera menemui kejelasan dalam Minggu ini, dan tuduhan yang diarahkan kepada Lindsay akan terbukti kebohongannya," demikian pernyataan resmi jubir Lohan, Steve Honig.(rts/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2