Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sengketa Lahan
TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
2018-03-08 04:01:08
 

Tampak Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Indrajit saat setelah sidang prapradilan di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/3).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Praperadilan paska penetapan Toto Junaedi (TJ) sebagai tersangka tindak pidana oleh Bareskrim Mabes Polri karena menggunakan surat tanah palsu, berupa Letter C No. 844 dan No. 877 atas tanah aset TNI AD yang terletak di Jl Kaliurang (Jakal) Km 5,8 Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibuka oleh hakim tunggal Sunarso SH pada, Rabu (7/3).

Sidang yang dibuka untuk umum tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan keputusan Praperadilan dari pemohon tersangka TJ. Akan tetapi TJ tidak pernah hadir selama persidangan berlangsung sepekan ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak Peraperadilan gugatan yang diajukan oleh saudara Antonius Djunaedi Toto Ridarto (Joned), Dimana TNI AD Kodam IV/Diponegoro akhirnya memenangkan Kasus sengketa lahan seluas 4.010 m2 yang terletak di jalan Kaliurang Km 5,8. Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Indrajit menjelaskan bahwa, "kasus sengketa lahan seluas 4.010 m2 yang terletak di desa Caturtunggal, Depok, Sleman Yogyakarta tersebut, memang awalnya TNI AD yang membeli. Hanya ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang merekayasa surat-suratnya," jelas Indrajit, Rabu (7/3).

Menurut Brigjen TNI Indrajit, "krinologi kasus ini bermula pada tahun 1961, TNI AD membeli sebidang tanah di desa Caturtunggal, Depok, melalui mekanisme panitia pengadaan tanah yang dulu dikenal sebagai panitia 9 yang diketuai oleh Bupati pada saat itu," jelasnya.

Saat itu lahan tersebut digunakan untuk fasilitas Korem 07/Pamungkas kodam IV/ Diponegoro. Lahan tersebut disana digunakan untuk Mes/Asrama Kowad, tambahnya.

Kemudian lanjutnya, pada tahun 2004, Saudara Mudirjo dan Abdulrohim menyampaikan bahwa tanah tersebut miliknya, dan pada tahun 2005, TNI AD digugat. "Lantaran Pihak TNI AD waktu itu tidak memiliki surat-surat. Maka gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Sleman dan dinyatakan kalah," jelasnya.

Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan, selanjutnya beber Indrajit, surat- surat kepemilikan sebidang tanah tetsebut ketemu. Akhirnya TNI AD mengajukan banding. Alhasil ternyata ada perdamaian.

Untuk menghindari gugatan tersebut, tanpa sepengetahuan Angkatan Darat dalam hal ini Pangdam IV/Diponegoro, dilakukan upaya damai oleh Letkol Chk Letkol Sugiwulanto yang saat itu menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro dengan pemberian kompensasi sebesar Rp 4.448.609.840 dari Toto Junaedi dengan tujuan untuk mencabut permohonan banding, menyerahkan aset TNI AD Cq. Kodam IV/DIP kepada Toto Junaedi dan menghapus obyek tersebut dari IKMN.

Atas tindakannya tersebut berdasarkan putusan PK MA-RI Nomor 12 PK/MIL/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Letkol Chk Sugiwulanto, SH. telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Insubordinasi (Pembangkangan) sebagaimana ketentuan Pasal 103 ayat (1) Jo ayat (3) KUHPM," bebernya.

Kemudian Jenderal bintang satu TNI ini mengungkapkan, pada tahun 2008 ditemukan bahwa surat-surat yang digunakan untuk menggugat itu tidak benar, diduga ini rekayasa. "Jadi surat itu palsu. Setelah dilacak penyidik dengan perjalanan waktu ternyata penyidik membuktikan bahwa memang surat itu ada pemalsuan," ungkapnya.

"Putusannya hari ini dia dinyatakan tersangka, dia menolak karena dianggapnya persoalan ini sudah kadaluara, dan tadi PN Jakarta Pusat memutuskan dengan bukti-bukti dan saksi, sehingga permohonan pra peradilan saudara Antonius Totok Junaedi ditolak oleh hakim, dan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim dinyatakan sah." jelas Indrajit.

Selanjutnya perkara ini akan berjalan, kemungkinan nanti akan diadilinya di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta. "Jadi sesuai ketentuan peraperadilan putusan adalah final, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Sedangkan sdr Totok Junaedi sampai akhir ini tidak hadir dan informasi penyidik sudah memanggil secara layak juga tidak hadir, kemungkinan nanti dari penyidik apakah akan dibuat DPO atau seperti apa itu kewenangannya.

"Saya berharap kepada Saudara Totok Junaedi dapat koorperatif dan bisa hadir untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Bareskrim," pungkasnya.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan
 
  TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
  Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
  Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
  Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
  Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2