MEDAN, Berita HUKUM - TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Fatimah dinyatakan bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disembunyikan pada lubang anusnya .
Jaksa Penuntut Umum, Ade dalam amar tuntutanya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Wismono agar menyatakan Fatimah terbukti bersalah, karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia yang diperolehnya dari negeri jiran Malaysia.
"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar memberikan hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ade dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10).
Untuk diketahui, Fatimah tertangkap petugas bandara Polonia Medan pada tanggal 12 Juni 2012 di Kedatangan Internasional saat melewati X-ray. Ia kedapatan membawa sabu dalam tiga bungkusan kecil yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan dalam duburnya. Menurut keterangan Fatimah, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Apeng menyuruh Fatimah untuk membawa barang haram tersebut ke Medan.(bhc/and) |