Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
TKI
TKI Dipancung Tanpa Notifikasi, Gerindra: Bukti Jokowi Tidak Dipandang Dunia Internasional
2018-11-01 13:55:57
 

Eksekusi hukuman mati ini lagi-lagi dilakukan tanpa ada notifikasi kepada Pemerintah Indonesia #RIPTuty #stophukumanmati.(Foto: @migrantcare)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada, Senin 30 Oktober kemarin dan tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi hubungan luar negeri, Elnino M Husein Mohi mengatakan, sikap Arab Saudi tersebut menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak dipandang oleh dunia internasional. Padahal, secara bilateral Indonesia dan Arab Saudi negara sahabat.

"Dan ini juga sebagai bukti lemahnya perlindungan pemerintah terhadap TKI," kata Elnino dalam keterangannya, Kamis (1/11).

Dia pun mengingatkan jasa besar Presiden ke-4 RI Abdurraman Wahid atau Gus Dur, yang dengan melakukan diplomasi tingkat tinggi ke Raja Arab Saudi ketika itu, Raja Fahd bin Abdul Aziz untuk menangguhkan hukuman mati TKI asal Bangkalan, Madura, Siti Zainab tahun 1999 silam. Diplomasi Gus Dur membuahkan hasil, eksekusi Zainab ditunda.

Bukan hanya Zaenab, Gus Dur pernah pula menyelamatkan nyawa seorang TKI bernama Adi bin Asnawi. Laki-laki asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ini dijatuhi hukuman mati saat bekerja di Malaysia. Adi sempat hendak dihukum mati karena dianggap bersalah membunuh majikannya bernama Acin pada 2002.

Gus Dur yang pada 2005 sudah tidak punya jabatan lagi di pemerintahan melobi Perdana Menteri Malaysia kala itu, Abdullah Ahmad Badawi. Hingga pada 2010, akhirnya Adi bebas dan pulang ke Indonesia.

Sama halnya dengan Gusdur, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga pernah menyelamatkan TKI asal Belu, NTT, Wlfrida Soik.

Awalnya Wilfrida dituntut hukuman mati untuk kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia. Tuntutan itu awalnya seolah sulit dilawan, namun Prabowo datang dan menyewa pengacara kelas wahid Malaysia, Tan Sri Shafee, yang akhirnya berhasil membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan.

"Kita perlu mengingatkan kembali bagaimana perjuangan Prabowo menyelamatkan seorang TKI di Malaysia Wilfrida Soik yang terancan hukuman mati. Prabowo saat itu menyiapkan pengacara terbaik dengan biaya pribadinya, dan terbang langsung ke Malaysia," papar Elnino.

Kasus Tuti bukan kali pertama. Maret 2018 lalu, TKI asal Madura, Zaini Misrin juga dieksekusi mati tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia. Dengan rentetan kasus tersebut, politisi Partai Gerindra ini melihat Jokowi sebagai Presiden tidak mampu memberikan perlindungan terhadap pahlawan devisa negara.

"Peristiwa serupa tidak boleh terulang, karenanya pemerintahan Jokowi harus diganti, karena tak mau dan tak mampu melindungi warganya," pungkasnya.(ar/ra/bh/sya)




 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2