JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji resmi mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul keluarnya putusan banding yang tetap memvonisnya selama 3,5 tahun penjara.
”Sejak awal, kami sepakat untuk mengajukan kasasi. Putusan banding ada kealapaan majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan memori banding yang kami ajukan. Kami optimis MA akan menerima kasasi ini,” kata anggota kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Menurut Ari, kealpaan tersebut dapat dilihat dari salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang hanya seperempat halaman. Selebihnya, pertimbangan hakim banding hanya mengutip putusan hakim PN Jakarta Selatan. “Jelas sekali, majelis banding tidak mempertimbangkan memori banding kami,” tegasnya.
Ari pun yakin hakim agung MA akan membaca sescara seksama memori kasasinya nanti. Dengan begitu diharapkan majleis hakim kaasi dapat membuat putusan yang objektif. Sebab, pihaknya tetap yakin terdakwa Susno Duadjo tidak bersalah dengan apa yang dituduhkannya itu. “Kami tetap yakin Pak Susno tidak bersalah dan harus bebas,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dikeluarkan PT DKI Jakarta bernomor 35/PID/TPK/2011/PT.DKI tertanggal 9 November 2011, menyebutkan bahwa majelis hakim banding yang dipimpin Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi menyatakan bahwa terdakwa Susno Duadji bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim banding mengoreksi putusan PN Jakarta Selatan terkait hukuman denda dan ganti rugi. Terdakwa Susno diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 4,2 miliar.
Sedangkan PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 4 miliar.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Susno juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah (pemilkada) Jawa Barat 2008. Ia terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/bie)
|