Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PDIP
Survei Cagub Oneng Raih 5,7%, PDIP Anggap Itu Wajar
 

Rieke Diah Pitaloka (Oneng). (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mensurvei popularitas calon Gubernur Jawa Barat, menjelang Pemilukada Jabar. Survei dilakukan pada 15 s/d 21 Mei 2012, bulan kemarin. Hasilnya, Rieke Diah Pitaloka –akrab dipanggil Oneng menempati urutan di bawah Tantowi Yahya.

Metode survei menggunakan multistage random sampling, dengan jumlah responden awal 440 responden. Margin of error kurang lebih 4,8%. LSI mensurvei ada 22 calon Gubernur Jabar.

"Sebanyak 41,4 persen dari 440 responden memilih Dede Yusuf sebagai calon gubernur yang paling pantas," ujar Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi (Cikom) LSI.

Hasilnya, semua calon berada di bawah 10%, termasuk Ahmad Heryawan, yang hanya memperoleh sekitar 7,7 persen. Sementara itu, calon lainnya, yakni Irianto MS Syafiuddin –Yance- hanya 7,0 persen, Tantowi Yahya 5,9 persen, dan Rieke Dyah Pitaloka 5,7 persen. Dada Rosada Rahmat Yasin, Aang Hamid Suganda, Dedi Gumelar atau Miing Bagito, Primus Yustisio, Dedi Supardi, Rachel Maryam, dan Nurul Arifin hanya memperoleh suara di bawah 5 persen.

Menanggapi hasil survei ini, Abdi Yuhana, pengurus DPD PDIP Jawa Barat, memaparkan, “Wajar kalau dilihat dari konteks pemerintahan, karena Dede Yusuf sebagai wakil gubernur Jabar, terlebih dahulu dikenal masyarakat Jabar, dibandingkan dengan calon lainnya, termasuk Mbak Rieke (Oneng),” papar seorang DPD PDI Perjuangan, Abdi Yuhana, melalui pesan telefon genggam kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (6/6).

Menjelang Pemilukada, khususnya di beberapa lokasi strategis, sering dilakukan survei, seperti apa yang dilakukan LSI ini. Survei seperti ini kerap mendapat pengaruh praktis terhadap pemilihan.

Ketika ditanyai mengenai langkah strategi dalam “perilaku survei” seperti ini, dan langkah apa yang akan dilakukan PDIP Jabar atas adanya survei yang menenggelamkan popularitas Oneng, Abdi menjelaskan, “Iya, kalau strategi sudah pasti, karena Jabar merupakan barometer Indonesia. Untuk itu, satrategi pemenangan yang kita susun tentunya berorientasi pada bagaimana meningkatkan solidaritas Partai dan tingkat pengenalan calon yang akan kita usung. Di Jabar, dengan 625 kecamatan dan 5000 lebih desa, penduduk sekitar 42 juta, dibutuhkan kerja keras untuk mendorong agar calon yang kita usung mempunyai tingkat keterkenalan,” imbuhnya. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
  Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
  Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
  Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2