Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Sudjiono Timan Masih "Diburu" Kejaksaan Agung
Saturday 31 Aug 2013 00:46:15
 

Sudjiono Timan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudjiono Timan yang diputus bebas terkait, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih "diburu" karena dinilai bermasalah.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$ 19 Juta, KAFL sebesar US$ 34 juta dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,7 miliar sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.

Majelis Hakim yang mengabulkan PK bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan penyelidikan terhadap lima hakim yang membebaskan Sudjiono Timan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan.

Namun anehnya dalam kasus yang tergolong besar ini, sampai hari ini, Kejagung belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.

"Jadi kita tunggu dulu, kan kita harus mempelajari apa putusan MA," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (30/8) di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andi menegaskan bahwa PK yang akan diajukan Kejagung atas PK bebas Sudjiono Timan bisa saja terjadi. "Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," terangnya.

Mengenai apakah bisa Kejaksaan Agung mengajukan PK di atas PK, Andhi menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji salinan putusan dari MA nanti, kemudian menentukan sikap. Sebab dalam ketentuan, PK tidak bisa dilakukan atas PK.

Kendati demikian Andhi belum bisa menyebutkan kapan Kejagung akan mengajukan PK tersebut. Sebab Kejagung masih dalam posisi menunggu salinan putusan PK dari MA.

Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono Timan (47 Th).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2