JAKARTA, Berita HUKUM - Sudjiono Timan yang diputus bebas terkait, kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih "diburu" karena dinilai bermasalah.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam putusan kasasi, Sudjiono dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar US$ 67 juta, Penta Investment Ltd. sebesar US$ 19 Juta, KAFL sebesar US$ 34 juta dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,7 miliar sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun.
Majelis Hakim yang mengabulkan PK bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam mengeluarkan putusan bebas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan penyelidikan terhadap lima hakim yang membebaskan Sudjiono Timan.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan adanya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan.
Namun anehnya dalam kasus yang tergolong besar ini, sampai hari ini, Kejagung belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung.
"Jadi kita tunggu dulu, kan kita harus mempelajari apa putusan MA," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (30/8) di Gedung Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Andi menegaskan bahwa PK yang akan diajukan Kejagung atas PK bebas Sudjiono Timan bisa saja terjadi. "Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi," terangnya.
Mengenai apakah bisa Kejaksaan Agung mengajukan PK di atas PK, Andhi menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji salinan putusan dari MA nanti, kemudian menentukan sikap. Sebab dalam ketentuan, PK tidak bisa dilakukan atas PK.
Kendati demikian Andhi belum bisa menyebutkan kapan Kejagung akan mengajukan PK tersebut. Sebab Kejagung masih dalam posisi menunggu salinan putusan PK dari MA.
Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono Timan (47 Th).(bhc/mdb) |