Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Sudah Saatnya DPR Menjadi Lembaga Wakil Rakyat
Tuesday 20 Mar 2012 14:35:54
 

DPR saat ini tidak pantas disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan lebih tepat disebut Dewan Provokasi Rakyat (Foto: DPR.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rakyat masih menganggap DPR merupakan wakil partai politik (parpol). Segala kepentingan papol selalu mereka dahulukan ketimbang kepentingan masyarakat, kini, sudah saatnya DPR menjadi lembaga wakil rakyat yang sesungguhnya.

“Mulai saat ini, jika DPR memang memiliki bukti pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden, segera gunakan hak yang dimilikinya tersebut demi kepentingan rakyat. Bukan malah menggunakannya untuk ´politik barter´ demi kepentingan parpol dan kelompoknya,” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ibramsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut dia, DPR selalu menuding pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi. Jika DPR memiliki bukti-bukti tersebut, kini sudah saatnya menggunakan sejumlah haknya untuk menjatuhkan penguasa atas tudingannya itu. Kalau DPR enggan bergerak, jangan salahkan rakyat bahwa mereka disebut sebagai pengecut yang tidak berani melawan penguasa meski telah dilengkapi perangkat politik untuk menjatuhkan penguasa yang telah menyengsarakan rakyat.

“Pasti rakyat akan menilai DPR sebagai pengecut dan tidak berani melawan kekuasaan. DPR juga tidak peduli rakyat yang akan menjadi korban kalau melawan kekuasaan. Rakyat pasti akan menilai bahwa DPR menggunakan alasan demi kepentingan rakyat untuk mendapatkan kekuasaan," jelas dia.

Ibramsyah juga berpendapat bahwa bahwa DPR telah gagal menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengawasi kinerja pemerintahan, mengatur anggaran, dan legislasi. Keberhasilan DPR satu-satunya adalah memprovokasi rakyat. “Berarti, saat ini DPR tidak pantas lagi disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan lebih tepat disebut Dewan Provokasi Rakyat,” tegas dia.

Ditambahkan, DPR sekarang ini hanya sanggup menggunakan hak-haknya untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya. Alasannya, hak interpelasi, angket, dan sebagainya yang dimiliki DPR tidak digunakan dengan semestinya dan cenderung disalahgunakan hanya sekedar untuk urusan pencitraan politik. “Saya imbau rakyat Indonesia jangan termakan isu-isu provokasi dari DPR.,” selorohnya.(gnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2