Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Samarinda
Sudah 4 Kali Jaksa Tidak Hadirkan Terdakwa, Hakim PN Samarinda Ancam Panggil Paksa
2018-05-21 10:03:46
 

Ilustrasi. Gedung kantor PN Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketia majelis hakim dalam sidang kasus pidana dan perdata atas terdakwa Chunda Lamma Sirata yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) merupskan suatu dilemah yang membuat majelis hakim yang diketuai Decky Velix Wagiju mengancam akan melakukan panggilan paksa agar bisa hadir di Persidangan.

Terdakwa Chunda Lamma Sirata dalam kasus pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di giring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Permadi, SH dinyatakan hakim sudah 4 kali tidak dapat menghadirkan terdakwa, dan yang selama ini tidak di tahan di Rutan ke permukaan sidang.

Dikonfirmasi di PN Samarinda pada, Rabu (16/5) Hakim Decky Velix Wagiju mengatakan sidang terhadap terdakwa Chunda Lamma Sirata kembali di tunda yang ke 4 kalinya, karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, terangnya.

"Sudah 4 kali JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan karena selama ini terdakwa tidak di tahan, kami akan melakukan panggil paksa untuk bisa hadir di persidangan," ujar Hakim Decky.

Upaya panggil paksa, terang Hakim Decky terlebih dahulu akan dibicarakan dengan JPU, karena terdakwa pernah datang namun karena ada hakim yang sidang di Tipikor jadi sidangnya di tunda.

Ketika di tanya pewarta, adakah kemungkinan terdakwa akan di tahan untuk memudahkan jalanan persidangan, hakim Decky mengatakan hal tersebut bisa terjadi, ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum Bayu Permadi di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (16/5) mengatakan, tertundanya sidang Chunda Lamma Sirata ke empat kalinya membuat dirinya pusing menghadapinya, karena terdakwa yang juga tidak di tahan.

"Saya juga pusing menghadapi kasus ini karena terdakwa tidak di tahan, sudah 4 kali terdakwa tidak memenuhi panggilan sidang, jadi bagus juga kalau dia di tahan untuk kelancaran sidang, penasihat hukumnya juga ke Makassar jadi apa petunjuk majelis hakim akan kita laksanakan," ujar JPU Bayu.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2