JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus pencurian piring dan sop buntut milik majikannya, Rosminah binti Rawan (55) membantah tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya tersebut. Pasalnya, ia tak pernah melakukan apa yang dituduhkan bekas majikannya itu, Siti Aisyah Soekarnoputri.
“Justru majikan saya yang memberikan semua itu kepada saya. dirinya. Piring dikasih, saat banjir masa saya tidak mau terima. Saya tidak pernah ambil dan curi barang itu. Dia (Aisyah-red) yang kasih itu," kata Rasminah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Hotma Sitompul dalam jumpa pers di kantor LBH Mawar Saron, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurut dia, dirinya sudah sepuluh tahun ikut bersama majikanya ini. Ia tidak mungkin melakukan hal seperti itu, karena sudah lama bekerja dengan Aisyah. Bahkan, dirinya selalu dikorbankan untuk kepentingan majikannya, kalau setiap kali debt collector datang ke rumah.
"Saya justru selalu disuruh berbohong, setiap ada penagih utang datang kerumah. Dengan mengatakan ibu sedang berada di luar kota dan segala macamlah. Tidak mungkin saya mau mencuri barang itu," tutur Rasminah dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa untuk memecat atau menonpalukan dua hakim agung, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang menyatakan Rasminah bersalah. Pertimbangan hukum mereka tidak masuk akal dalam kasus Rasminah. "Menurut saya dua hakim itu harusnya dipecat saja," tegasnya.
Menurutnya, putusan bersalah bagi Rasminah telah mengikis rasa keadilan masyarakat. Seharusnya hakim bukan hanya membela rakyat kecil, tapi juga harus melindungi masyarakat kecil yang terlibat masalah hukum yang tidak pernah dilakukannya. "Pertimbangan kedua hakim agung itu, juga telah meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Ahmad Yani menyayangkan putusan MA yang memutuskan Rasminah dihukum penjara itu, tidak memiliki hati nurani saat nenek berumur 55 tahun ini bersalah. "Hakim MA pun tidak memiliki nurani memutuskan perkara itu," tegasnya dengan nada tinggi.
Ia pun berharap kasus nenek Rasminah tidak terulang lagi di kemudian hari. Dirinya pun medukung Rasminah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu. "Kami berharap masalah ini tidak terulang lagi. Penegak harus lebih hati-hati memutus perkara yang melibatkan rakyat kecil,” imbuhnya.
Miliki Alasan
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, jaksa memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan kasasi dalam kasus pencurian enam piring itu. Putusan tersebut masih dalam sistem penanganan kasus pidana. "Itu memang masih dalam sistem penanganan perkara pidana. Terhadap perkara yang bebas, jaksa memiliki alasan bahwa perkara itu bukan bebas murni, sehingga dapat dimungkinkan untuk diajukan upaya hukum berupa kasasi,” jelas dia.
Darmono beralasan bahwa selama jaksa masih dapat membuktikan bahwa putusan hakim itu bukan putusan bebas murni, penuntut umum masih dapat mengajukan kasasi dalam perkara itu. "Jadi mungkin saja masih ada kesalahan-kesalahan dalam rangka menjatuhkan putusan atau mungkin ada kinerja hakim yang melampaui batas kewenangan,” tutur dia.
Seperti yang diketahui, MA memvonis nenek Rasminah bersalah dan menghukumnya penjara atas kasus pencurian enam piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA ini ditetapkan pada 31 Mei 2011. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah. Atas putusan bebas tersebut langsung ditindaklanjuti Jaksa Riyadi dengan mengajukan Kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Rasminah dengan hukuman lima bulan penjara.
Sementara dalam putusan kasasinya bernomor 653K/Pid.2011 tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar memutuskannya bersalah. MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara 130 hari. Tapi putusan itu tidak bulat sepakat, karena hakim ketua Artidjo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini berbeda dengan dua Hakim anggota, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama yang kukuh menyatakan Rasminah terbukti bersalah.
Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun, suaranya dia kalah suara dengan dua anggota majelis hakim agung lainnya, sehingga Rasminah harus dihukum 130 hari penjara. Artidjo memutuskan hal tersebut, karena barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri, karena mangkok adalah pemberian majikan. Jaksa juga tidak bisa mengajukan kasasi karena bukan putusan bebas murni.(dbs/rob/irw/bie)
|