Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
Stroke, Eks Presiden Israel Shimon Peres Dibawa ke Rumah Sakit
2016-09-14 07:29:41
 

Shimon Peres adalah salah satu pendiri negara Israel dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian pada 1994.(Foto: Istimewa)
 
TEL AVIV, Berita HUKUM - Mantan presiden Israel, Shimon Peres, terkena stroke pada, Selasa (13/9) dan dilarikan ke rumah sakit di dekat Tel Aviv.

"Kondisinya stabil dan ia sadar sepenuhnya," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan kantor Peres, tak lama setelah politikus berusia 93 tahun ini dibawa ke Sheba Medical Centre di Tel HaShomer.

"Saat ini ia menjalani perawatan medis."

Januari lalu Peres dua kali dibawa ke rumah sakit akibat gangguan jantung.
Pada perawatan pertama tim dokter melakukan operasi untuk memperlebar pembuluh darah Peres.

Beberapa hari kemudian pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ini kembali dibawa ke rumah sakit karena detak jantungnya tak beraturan.

Ia adalah arsitek perjanjian damai Oslo 1993 dan meraih Nobel pada 1994 bersama Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, yang dibunuh setahun kemudian.

Dikenal sebagai salah satu pendiri negara Israel, Peres sudah menduduki hampir semua jabatan politis penting, termasuk dua kali menjadi perdana menteri dan presiden mulai 2007 hingga 2014.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2