Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Transportasi Online
Sopir Grab Car Merampok Bawa 2 Rekan Sekap Korban dari Jok Belakang
2018-04-25 20:51:42
 

Ilustrasi. Grab.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, SS (24) juga ditodong oleh pengemudi GrabCar. Dalam beraksi, sang sopir atau Gugus Gunawan yang merampok dibantu dua rekannya.

Dua orang tersebut telah berjaga di dalam mobil Suzuki Wagon putih berpelat nomor B 2353 BZB yang digunakan menjemput SS.

"Tiba-tiba muncul dua orang dari belakang dan korban disekap. (Korban) dipaksa telepon keluarga untuk minta tebusan, tetapi dia enggak mau. Kemudian korban diantar ke ATM diminta ambil uang, dia diancam mau dibunuh juga," kata Rulian di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Rabu (25/4).

Selama perjalanan, kepala dan mata korban ditutupi jaket milik salah satu pelaku yang sudah berjaga di jok belakang. Selain itu, tangan dan kaki juga diikat dengan tali tas milik korban.

Penyekapan tersebut terjadi saat SS berangkat kerja dari rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Ia memesan Grab Car untuk berangkat kerja ke toko di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rulian menambahkan, uang yang diambil tidak banyak. Namun, perhiasan yang dikenakan korban seperti kalung dan gelang serta ponsel ikut diambil pelaku.

Polisi masih belum mendapatkan keberadaan pelaku dan dua rekannya. Polisi baru menerima informasi bahwa Gugus benar terdaftar sebagai mitra GrabCar. "Identitasnya benar terregistrasi. Cuma, kan, kami belum tahu, kadang identitas dan (sopir) yang datang suka beda," ujarnya.

Sementara korban sudah kembali ke keluarganya setelah 7 jam disekap oleh pelaku. Ia diturunkan di sekitar rumah korban.

Sementara, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Karamadibrata menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penyekapan penumpang yang dilakukan salah seorang pengemudinya.

"Segenap manajemen Grab menyesali terjadinya tindak kriminal yang melibatkan salah satu mitra pengemudi Grab Car di Jakarta. Prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan penumpang dan keluarganya," ujar Ridzki melalui keterangan tertulis, Rabu (25/4).

Saat ini Grab tengah menyelidiki kasus ini guna mendapatkan informasi yang akurat, baik dari sisi penumpang maupun mitra pengemudi.

"Investigasi oleh kepolisian masih berlangsung dan kami bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkapkan sejumlah fakta terkait kejadian ini sebelum kami dapat memberikan informasi lebih lanjut," katanya. Ia mengimbau warga yang mendapatkan pelayanan buruk untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib dan layanan konsumen Grab.

"Tim layanan konsumen kami siap melayani segala pertanyaan dan keluhan penumpang maupun mitra pengemudi selama 24 jam di +6221-8064-8777 atau email support.id@grab.com," ucap Ridzki. (kompas/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2