Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kecelakaan
Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
Thursday 06 Feb 2014 17:24:23
 

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Istimewa)
 
CIBINONG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap sopir bus Giri Indah, M Amin. Hukuman ini 3 tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang.

"Mengadili menyatakan terdakwa melanggar pasal 311 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tentang tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat ringan dan rusak barang. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Didit Pambudi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Jalan Tegar Satria, Cibinong, Bogor, sebagaimana seperti dikutip dari detik.com, Kamis (6/2).

Duduk sebagai anggota majelis hakim Agung Ariwibowo dan Iko Sudjatmiko. Putusan ini 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Amin dijatuhi 15 tahun penjara. Persidangan sendiri molor hingga 6 jam lamanya dari jadwal yang diagendakan.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman.(asp/try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Kecelakaan
 
  Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2