Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kecelakaan
Sopir Bus Maut yang Tewaskan 20 Orang di Puncak Dibui 12 Tahun
Thursday 06 Feb 2014 17:24:23
 

Ilustrasi, palu hakim.(Foto: Istimewa)
 
CIBINONG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap sopir bus Giri Indah, M Amin. Hukuman ini 3 tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang.

"Mengadili menyatakan terdakwa melanggar pasal 311 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tentang tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat ringan dan rusak barang. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Didit Pambudi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Jalan Tegar Satria, Cibinong, Bogor, sebagaimana seperti dikutip dari detik.com, Kamis (6/2).

Duduk sebagai anggota majelis hakim Agung Ariwibowo dan Iko Sudjatmiko. Putusan ini 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Amin dijatuhi 15 tahun penjara. Persidangan sendiri molor hingga 6 jam lamanya dari jadwal yang diagendakan.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman.(asp/try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2