Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kontrak Kerja Dhea Imut
Somasi Tidak Digubris Dhea Imut Melaporkan VIP Ke Polda
Thursday 29 Mar 2012 04:56:30
 

Dhea Imut (Foto: wikipedia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Artis muda tanah air, Claudia Anissa atau yang lebih dikenal dengan Dhea Imut (16). Bersama Ibundanya, Rani datang ke Polda Metro Jaya, guna melaporkan rumah produksi PT. Verona Indah Pictures (VIP) yang dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Selain itu, menurut salah satu tim kuasa hukum Dhea, Dwi Heri Sulistiawan pihak VIP diduga telah eksploitasi anak di bawah umur. "Hari ini kami melaporkan tentang dugaan eksploitasi yang dilakukan pihak Verona terhadap klien kami Dea, karena Dea tiap hari selama tiga bulan syuting sampai jam 2 pagi setiap harinya," ujarnya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3).

Dwi menambahkan, pihaknya sudah mengajukan somasi pada hari Senin (12/3), kepada pihak VIP tetapi tidak mendapatkan respon. "Sebenarnya kami tidak menginginkan hal ini, namun sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif, dua minggu lalu sudah mengirim somasi untuk direktur Verona yang berinisial TS, Setelah seminggu tidak ada respon dari pihak Verona, maka kami tempuh jalur hukum,"tambahnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, atas perbuatan eksploitasi tersebut, Dhea dapat mengalami gangguan fisik dan mental. Karena bekerja dibawah jam normal anak dibawah umur. "Seorang anak dibawah usia 18 tahun dieksploitasi oleh pengusaha. Seorang anak dibiarkan bekerja di atas waktu normal. Hak anak hanya boleh tiga jam. Sehingga menggangu secara fisik dan mental," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, salah satu kuasa hukum Dhea, Meidy Juniarto yang menyatakan pihak VIP diduga melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelebihan Jam Tayang

Seperti diketahui sebelumnya, sinetron Aliya yang diperankan Dhea dan diproduksi VIP melebih jam tayang yang disepakati dalam kontrak. Dimana kesepakatan dalam kontrak kerja bahwa sinetron tersebut berdurasi 60 menit. Tetapi kenyataannya di televisi tayang 90, 120 sampai 180 menit.

Karena kelebihan jam tayang di televisi, menurut pihak Dhea yang seharusnya dibayarkan tidak hanya 104 episode sebagaimana kesepakatan. Namun ada kelebihan 60 menit untuk 42 episode yang memang tidak tayang 60 menit sebagaimana kesepakatan. (dbs/sya)



 
   Berita Terkait > Kontrak Kerja Dhea Imut
 
  Somasi Tidak Digubris Dhea Imut Melaporkan VIP Ke Polda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2