Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Nelayan
Solar Langka, Nelayan Aceh Berhenti Melaut
Sunday 28 Apr 2013 10:49:32
 

Kapal nelayan di pantai Ulee Rubeek, Kecamatan Seunuddon, Aceh yang terbengkalai akibat kelangkaan solar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejak beberapa pekan terkahir berakibat terhentinya aktivitas nelayan di Kabupaten Aceh Utara.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (28/4) ratusan boat milik para nelayan di kawasan pantai Kabupaten Aceh Utara terlihat terbengkalai dipinggir pantai. Seperti yang terlihat di pantai Ulee Rubeek, Kecamatan Seunuddon.

“Sudah dua pekan kami tidak melaut, karena solar tidak ada,” kata Kepala Desa Ulee Rubeek Barat, Badlisyah Yahya.

Katanya lagi, kalaupun solar itu ada oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dijual seharga Rp 6000, sementara harga solar yang sebelumnya dijual Rp 5200 per liter.

Para nelayan mengaku jika kelangkaan BBM jenis solar ini terus langka, maka kebutuhan pangan mereka bakal terancam.

Kelangkaan solar itu menurut Raka Pradipta Nandiwardhana selaku Sales Executive Pertamina Wilayah Aceh di Lhokseumawe, disebabkan oleh sejumlah kenderaan tambang dan perkebunan yang kerap mengisi solar bersubsidi pada SPBU.

"Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, kendaraan truk pertambangan dan perkebunan dilarang memakai BBM solar bersubsidi," jelasnya

Kendatipun demikian, Pertamina sudah mengantisipasi dengan menyuplai BBM solar ke SPBU dalam wilayah Aceh Utara. Selain itu pihaknya memastikan kedepan tidak mengalami kelangkaan solar lagi, pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2