JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Berbagai pertanyaan penuh selidik diajukan komisi C DPRD Jombang, saat rapat dengar pendapat (RDP) tentang rencana kerja survei seismic 2D dan 3D Blok Nona oleh PT.Pertamina. Survei itu rencananya akan dilakukan terhadap enam kecamatan di Jombang, yakni , kecamatan Plandaan, kabuh, Ngusikan, Kudu, Ploso, dan Tembelang.
Berbagai pertanyaan pun dilayangkan para anggota Komisi C DPR Jombang kepada sejumlah pimpinan instansi terkait dnegan rencana tersebut. Instansi tersebut, antara lain Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Pertanian, Dishutbun, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Badan Perijinan Kabupaten Jombang.
Ketua Komisi C DPRD Jombang Solikin Ruslie mengajukan beberapa pertanyaan, khusunya mengenai sosialisasi, proses perijinan, dan proses ganti rugi tanam tumbuh. Komisi C juga menyesalkan merebaknya informasi tentang survei yang baru disampaikan sekarang, saat komisi C memintanya, bukan diberikan sejak dari awal bergulirnya rencana itu.
“Yang saya sayangkan, kenapa kita baru tahu dari masyarakat dan media, bukan langsung dari pemkab, terkait hal ini?. Untuk itu, lebih lanjut saya harap SKPD terkait menjelaskan kepada Komisi C, bagaimana proses sosialisasi, perijinan, hingga ganti rugi kepada masyarakat nantinya,” tanya Solikin, saat RDP, Rabu (18/1).
Hal berbeda ditanyakan oleh anggota komisi C yang lain, Iwan Setia Budi, menanyakan, jenis bahan peledak apa yang nantinya akan dipakai saat survey seismic, serta kenapa tidak ada wakil teknis dari Pertamina untuk menjelaskan hal ini, agar lebih detail. “Untuk itu, dalam sesi selanjutnya saya harap ada tim teknis dari Pertamina yang menjelaskan mekanismenya dari awal, agar kita bisa menyampaikan kepada masyarakat,” tegas Poltisi asal Partai Hanura, ini.
Mendapati cecaran pertanyaan dari Komisi C, Badan Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Darmadji menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan rapat dengan SKPD terkait, untuk perumusan ganti rugi tanam tumbuh. Nantinya, ada 6 tahapan yang akan dilakukan, yakni persiapan atau pengurusan ijin, sosialisasi, pekerjaan topografi, pengerjaan pemboran dan pengisian bahan peledak, perekaman, dan pembayaran ganti rugi.
“Sudah ada izin prinsip Dari Bapak Bupati, terkait rekomendasi kegiatan survei seimik 2D dan 3D. Berkaca dari penolakan masyarakat terhadap survei seimik oleh Exxon Mobil lalu. Kami berharap semua berjalan lancar dan dilakukan dan dilakukan secara baik, agar rencana ini berjalan dengan lancar. Tentunya, sosialisasi akan dilakukan melibatkan semua unsure yang ada, baik masyarakat, tokoh masyarakat, Muspida hingga kepala desa,” paparnya.
Namun, ada sedikit rasa ketidakpuasan atas jawaban yang dijelaskan oleh peserta RDP. Hal itu disebbakan Komisi C menginginkan Pertamina atau tim teknis yang ditunjuk untuk melakukan survei di
Jombang, agar bisa menerangkan lebih detail kepada komisi C. Untuk itu, DPRD mengambil kesimpulan yang menharapkan ganti rugi dilakukan untuk menguntungkan masyarakat, dilakukan sosialisasi yang baik agar tidak timbul penolakan kembali, serta pengawalan terhadap kesepakatan rekomendasi antara Pemkab dan Pertamina.
Sebagaimana diketahui, survei seismik 2D dan 3D Blok Nona itu, nantinya berada di empat kabupaten, yakni Nganjuk, Jombang, Bojonegoro, dan Lamongan. Dengan Panjang total survey seismic 2D 151,6 KM, dan untuk program 3D seluas 522 kilometer persegi, dengan jumlah titik rekam total 26.110 titik.(sin)
|