Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Slank
Slank Cabut Permohonan Uji Materi UU Kepolisian
Sunday 24 Feb 2013 18:09:53
 

Ilustrasi, Slank saat memberikan keterangan Pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/2) usai melaporkan gugatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ada kesepahaman dalam beberapa kali pertemuan dengan perwakilan Polri, akhirnya grup musik Slank memutuskan mencabut permohonan pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Rencana pencabutan itu disampaikan drummer Slank, Bimo Setiawan Al Machzumi -biasa disapa Bimbim- saat bertandang ke Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (23/2). “Kami akan mencabut usulan uji materi di MK dengan jaminan bahwa ternyata kami tidak dicekal,” ujarnya.

Semula, Slank berniat mengajukan judicial review Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian. Slank sudah mendatangi MK untuk kepentingan permohonan itu. Penyebabnya, Slank merasa dirugikan akibat izin konser dari kepolisian seringkali tak keluar. Bahkan dalam waktu dekat Slank akan menggelar konser dikawal kepolisian.

Belakangan, setelah permohonan masuk, ada proses diskusi antara Slank dengan Polri. Dalam diskusi itu, Slank mempertanyakan alasan Polri tidak memberikan izin keramaian konser di beberapa tempat. Setelah diskusi itu, kata Bimbim, polisi akhirnya memberikan lampu hijau. Lampu hijau polisi itu membuat Slank merasa tak perlu meneruskan permohonan. Tujuan judicial review antara lain untuk mengetahui alasan Polri menolak memberikan izin. Jika izin keluar dan sudah ada kesepahaman, permohonan dirasakan tak perlu diteruskan.

Gitaris Slank, Abdee Negara, menambahkan ada jaminan tertulis dari Polri. Polri tidak akan mempersulit, bahkan memberi jaminan musisi lain menggelar konser di seluruh wilayah Indonesia. Polisi lebih menekankan faktor keamanan. Apalagi Slank, dalam setiap konser, sering membawa misi antinarkoba dan antikorupsi.

Selain itu, jika terus dilanjutkan, proses permohonan judicial review mungkin memakan waktu lama. Abdee juga khawatir ada penumpang gelap dalam proses permohonan judicial review ini mengingat saat ini situasi politik tidak kondusif. “Banyak pihak yang mendekati Slank ikut numpang dalam gerbong ini. Kami putuskan, ini kekuatan sangat besar yang akan datang. Nanti dipolitisasi,” ujarnya.

Pencabutan ini tampaknya belum final. Slank tetap mengusung kebebasan berekspresi bagi musisi. Jika Polri tidak menepati kesepakatan, Abdee menambahkan, Slank akan kembali menempuh langkah hukum. “Kalau tidak ditepati, ya, kami gugat lagi,” ujarnya.

Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto menegaskan bentuk jaminan yang diberikan Polri kepada Slank merujuk pada mekanisme hukum. Sesuai aturan, setiap pihak yang hendak menggelar sebuah acara harus memberitahukan kepada kepolisian. Namun prinsipnya, kata Agus, Polri tak pernah sekalipun mencekal Slank.

Agus mengakui izin keramaian untuk beberapa konser Slank tak keluar. Agus berdalih ada miskomunikasi, yakni komunikasi yang berjalan baik. Yang mengkomunikasikan rencana konser hanya promotor musik. Polisi bisa memberikan izin keramaian jika konsep dilaksanakan sesuai aturan. Terutama mengenai kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan selama konser. “Hanya karena komunikasi yang tidak tuntas kepada teman-teman Slank,” dalihnya.

Terpisah, juru bicara MK Akil Mochtar menghormati Slank yang akan mencabut permohonan uji materi tersebut. Menurutnya, hak warga negara untuk mengajukan atau mencabut uji materi yang didaftarkan ke MK. “Itu hak para pemohon untuk mencabut dan memang dimungkinkan sebelum putusan dijatuhkan,” pungkasnya melalui pesan singkat.

Bisa tidaknya penyelenggaraan konser musik di Indonesia sangat tergantung pada restu kepolisian. Konser Lady Gaga di Indonesia, pertengahan tahun lalu, misalnya, terpaksa dibatalkan meskipun tiket sudah terjual, karena polisi tidak memberikan izin karena faktor keamanan. Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Kepolisian menyebutkan kepolisian berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.(hom/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Slank
 
  Grup Band Slank Launching Album Salam 3 Jari
  Konser perayaan 30 tahun Slank, Kaka: Kemarin Seharian Latihan
  Panggung Jazz Tak Lagi Milik Orang Kota
  Slank Jadi Duta Gerakan Jakartaku Bersih
  Slank Diajak Jokowi Kampanyekan Kebersihan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2